BEI Meluncurkan IDX Green Equity Designation untuk Tiga Emiten Perdana
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan penetapan saham berbasis hijau atau IDX Green Equity Designation di Main Hall BEI, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Inisiatif strategis ini ditujukan untuk memberikan visibilitas kepada emiten yang berkontribusi terhadap ekonomi hijau maupun proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Dalam peluncuran perdana tersebut, BEI menetapkan tiga emiten penerima designation. PT Hero Global Investment Tbk (HERO/HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) meraih penetapan Green Equity atau Saham Hijau, sementara PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memperoleh penetapan Green Equity Transition atau Saham Hijau Transisi.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa penetapan saham berbasis hijau ini menjadi salah satu penanda penting dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal nasional.
"Penetapan saham berbasis hijau merupakan milestone penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan,” ucap Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
Ketiga emiten penerima penetapan tersebut telah melewati proses pengujian dan partisipasi awal bersama Penyedia Reviu Eksternal, yakni S&P Global Ratings dan PT Sucofindo (Persero).
"Ketiga perusahaan tersebut telah berpartisipasi dalam proses piloting dan memberikan kontribusi penting dalam memastikan kerangka ini dapat diterapkan secara efektif dalam kondisi bisnis yang nyata,” kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
Skema pengujian tersebut telah dimulai sejak 2025 dengan melibatkan empat emiten serta tiga Penyedia Reviu Eksternal untuk mengukur kredibilitas proses penilaian dan keterbukaan informasi. Penetapan yang diterima oleh HERO, KEEN, dan TOBA berlaku mulai 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.
Jeffrey mengungkapkan bahwa inisiatif ini dirancang agar pasar modal dapat lebih mudah mengenali emiten yang memiliki kontribusi nyata terhadap lingkungan.
“Penetapan itu diharapkan memberikan visibilitas yang lebih kuat bagi perusahaan, sekaligus menyediakan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan terverifikasi secara independen bagi investor,” ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
Program ini dikembangkan berlandaskan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) serta mengacu pada praktik internasional Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE). Terdapat lima pilar utama yang menopang kerangka kerja ini, meliputi Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Dalam penerapannya, aspek Financial digunakan untuk mengukur pendapatan atau investasi dari aktivitas hijau, sedangkan aspek Taxonomy menilai keselarasan operasional dengan taksonomi acuan. Kerangka ini kemudian diperkuat oleh sistem tata kelola, evaluasi berkala, serta transparansi informasi publik.
Jeffrey menambahkan bahwa mekanisme ini dihadirkan untuk membantu efisiensi dan penyelarasan strategi perusahaan dengan prinsip berkelanjutan.
“Inisiatif itu sekaligus menjadi bagian dari upaya BEI untuk mendorong agar aspek keberlanjutan semakin terintegrasi dengan strategi bisnis dan pembentukan nilai perusahaan dalam jangka panjang,” ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
Data BEI mencatat hingga akhir Juli 2026, sebanyak 83 persen emiten telah menyerahkan laporan keberlanjutan tahun buku 2025, dengan 15 persen di antaranya meraih assurance independen. Selain itu, sekitar 62,5 persen konstituen indeks IDX80 tercatat telah menetapkan target net zero emission.
Melalui capaian tersebut, BEI terus mendorong kalangan perusahaan tercatat maupun calon emiten untuk terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem saham hijau.
“Ke depan, kami berharap inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjangnya,” ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
Pemberian status ini bersifat sukarela (voluntary) bagi emiten yang mengajukan permohonan dan memenuhi kriteria penilaian eksternal. Namun, BEI menegaskan bahwa penetapan ini bukan merupakan bentuk pemeringkatan atau saran investasi.
"Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi," kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow