BEI Berencana Ubah Batas Auto Rejection Saham ARA dan ARB

Smallest Font
Largest Font

Mekanisme penolakan otomatis perdagangan saham di pasar modal Indonesia akan mengalami penyesuaian skala besar. Dilansir dari Detik Finance, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah skema batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

Skema baru ini tidak lagi menghitung ARA dan ARB saham berharga rendah berdasarkan persentase. Saham pada rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1 untuk kategori ARA maupun ARB.

Untuk kelompok saham lainnya, batas ARB ditetapkan seragam sebesar 15% pada rentang harga Rp 11-Rp 200, Rp 201-Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000. Sementara itu, kategori ARA disesuaikan secara berjenjang berdasarkan kisaran harga saham.

Batas ARA untuk nominal Rp 11-Rp 200 ditetapkan 35%, rentang Rp 201-Rp 5.000 sebesar 25%, dan harga di atas Rp 5.000 sebesar 20%. Perubahan aturan transaksi tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi kabar yang beredar di publik. "Yang disampaikan Stockbit benar itu rencananya, sedang dalam pengujian," ujar Irvan.

Pembahasan kebijakan ini telah melibatkan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). BEI juga menjaring masukan dari sejumlah investor global untuk menyempurnakan rancangan aturan tersebut.

Sebelum menerapkan skema ARA dan ARB baru, BEI berencana menghapus batas minimum harga saham Rp 50 yang selama ini berlaku. Langkah pemangkasan batas bawah hingga Rp 1 ini tengah berada dalam tahap pengujian teknis.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa uji coba tersebut berjalan relatif lancar meski belum diikuti seluruh Anggota Bursa (AB). "Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ungkap Jeffrey.

BEI terus menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mengumpulkan laporan evaluasi dari para anggota bursa. Kepastian tanggal penerapan penuh kebijakan ini akan menyesuaikan tingkat kesiapan sistem di seluruh sekuritas.

"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," pungkasnya.

Kebijakan menghapus batas harga minimum saham gocap bertujuan membuka akses likuiditas serta memperlancar proses penentuan harga pasar. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed