Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas
Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai dan 20 unit rangka bekas dari China. Penindakan ini berlangsung sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilansir dari Detik Finance.
Upaya ilegal tersebut terungkap setelah petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara. Penemuan hasil analisis pemindaian berbasis teknologi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik mendalam.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas, ya. Bukan baru, ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Praktik impor kendaraan bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi tersebut melarang secara tegas importasi kendaraan bermotor bekas serta limbah non-B3 ke wilayah Indonesia. Selain motor terurai, petugas mendapati modus penyampaian dokumen tidak sesuai isi sebenarnya atau misdeclaration untuk 20 unit rangka bekas.
Penindakan ini melibatkan tiga perusahaan importir berbeda. PT PAS memproses dua unit motor Harley, PT TSS mengimpor tiga unit motor Harley-Davidson bekas, sedangkan PT HPM bertanggung jawab atas impor 20 unit rangka motor.
"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Tapi kalau kondisi seperti ini, ini sebenarnya dilarang, tidak bisa masuk. Kalau yang 20 (unit) ini, dia tidak lengkap. Jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain," beber Adhang.
Seluruh barang bukti kini berstatus Barang Dikuasai Negara setelah petugas meneliti dokumen impor dan memanggil pihak terkait. Proses hukum saat ini masih berada dalam tahap pendalaman administrasi dan belum masuk penyidikan resmi.
"Nah, tindak lanjutnya apa? Nanti akan kita terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi Barang Milik Negara. Nah, tindak lanjutnya pasti nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN.
Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan. Nah, kita biasa nanti menyampaikan bersurat," imbuh Adhang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini ditopang oleh optimalisasi alat pemindai peti kemas terintegrasi di lokasi. Bea Cukai berjanji terus memperkuat pengawasan di pintu masuk pelabuhan bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat penegak hukum lainnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow