Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Polisi Lain
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota kepolisian pada Senin (27/7/2026). Penangkapan ini terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dari Subdit IV serta Kombes Kevin Leleury dari Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penindakan ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan barang haram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan rincian identitas para personel yang diamankan oleh tim gabungan dalam operasi tersebut.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman)," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Penangkapan ini tidak hanya menyasar perwira pertama tersebut, melainkan juga menyeret sejumlah personel kepolisian lain dari wilayah hukum berbeda.
"Beserta 6 orang anggotanya (Polres Tangsel) dan 1 orang anggota Polda Aceh," jelasnya.
Selain keterlibatan dalam jaringan peredaran dan konsumsi narkoba, para oknum penyidik ini disinyalir memanfaatkan posisi resmi mereka untuk melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," pungkas Eko.
Pihak Bareskrim Polri hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan personel tersebut. Informasi mendalam mengenai kronologi penangkapan dan modus operandi para pelaku bakal dipaparkan dalam konferensi pers resmi mendatang.
Kasus ini meniru deretan pelanggaran serupa yang pernah menjerat aparat Bhayangkara sebelumnya, seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup karena menjual barang bukti sabu. Kasus lain juga melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang menjadi kurir jaringan Fredy Pratama dan divonis hukuman mati.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow