Bank Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia meluncurkan fasilitas pembiayaan Kartu Kredit Indonesia segmen ritel saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026). Layanan baru ini dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi Quick Response Code Indonesian Standard, dilansir dari Detik Finance.

Pengembangan instrumen pembayaran tertunda tersebut diproses melalui kerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia serta ekosistem industri keuangan nasional. Pada tahap awal, fasilitas ini beroperasi dalam wujud kartu digital.

Skema digital tersebut memungkinkan masyarakat memilih opsi kartu kredit selain tabungan dan uang elektronik saat melakukan pemindaian kode QRIS. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas pilihan opsi pembayaran bagi masyarakat.

"Pertama ini ada dalam bentuk kartu digital dan ini menjadi sumber dana dari QRIS. Jadi artinya, kartu kredit itu akan menjadi sumber dana dari QRIS, kalau kita scan QRIS sumber dananya bisa pilihannya bisa pakai kartu kredit, bisa pake tabungan, ataupun pakai uang elektronik," ungkap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/8/2026).

Bank Indonesia merancang sistem Kartu Kredit Indonesia agar bersifat interoperable sehingga dapat memproses transaksi melalui satu mesin EDC dari berbagai penerbit. Pengembangan berlanjut ke tahap kedua untuk transaksi belanja daring termasuk platform e-commerce, disusul penerbitan kartu fisik pada tahap ketiga.

"Tahap kedua kita akan kembangkan kartu digital, kartu kredit digital ini bisa dimanfaatkan untuk transaksi online melakukan pembayaran secara online di e-commerce dan lain-lain, dan nanti tahap ketiga adalah kartu fisiknya, kartu fisik seperti biasa," jelas Filianingsih.

Sejumlah lembaga keuangan seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega telah resmi bergabung sebagai pengembang awal. Bank Syariah Indonesia diproyeksikan bakal memproses pengembangan instrumen ini berbasis prinsip syariah.

Kesempatan menjadi penerbit tetap terbuka bagi bank maupun Penyedia Jasa Pembayaran non-bank selama memenuhi syarat kualifikasi teknis. Sejumlah penyedia jasa pembayaran gelombang kedua saat ini telah memulai proses pendaftaran kepesertaan.

"Saat ini second mover sudah mulai mendaftar dan mudah-mudahan ini akan segera banyak menambah PJP yang menjadi issuer," pungkas Filianingsih.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed