Aturan Pengesahan Pajak STNK Tahunan secara Online lewat Aplikasi Signal
Masyarakat kini tidak perlu lagi mengambil cuti kerja hanya untuk mengurus pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Seluruh proses perpanjangan dapat diselesaikan dari jarak jauh melalui aplikasi Signal. Seperti dilansir dari Detik Oto, alur pembayaran pajak kendaraan pada aplikasi tersebut diproses secara penuh secara daring.
Dokumen fisik bukti pembayaran pajak nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat domisili pemilik kendaraan. Prosedur pengesahan STNK juga tidak lagi mengharuskan pemilik kendaraan untuk mendatangi kantor Samsat secara fisik. Pengesahan dapat dilakukan secara digital langsung di dalam sistem aplikasi Signal.
Pemilik kendaraan cukup mengunduh kode QR yang tersedia pada aplikasi setelah pembayaran selesai. Kode QR tersebut kemudian dapat dicetak mandiri dengan ukuran 1 cm x 1 cm.
Perbedaan Mekanisme Layanan Daerah Lain
Meskipun demikian, fasilitas perpanjangan pajak kendaraan secara online tidak hanya terbatas pada aplikasi Signal. Sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan saluran aplikasi mandiri, seperti aplikasi Sambara di wilayah Jawa Barat. Sistem pada aplikasi daerah seperti Sambara memiliki ketentuan operasional yang berbeda dengan Signal. Fitur yang tersedia dalam aplikasi Sambara umumnya sebatas pada fasilitas transaksi pembayaran pajak.
Pembayaran yang dilakukan melalui aplikasi di luar Signal masih mewajibkan pemilik kendaraan untuk hadir secara langsung ke kantor Samsat, Mal Pelayanan Publik, atau layanan Samsat Keliling guna proses pengesahan. Petugas di lokasi akan meminta beberapa dokumen persyaratan saat pengesahan manual. Pemilik wajib melampirkan e-KTP asli, STNK asli, serta lembar bukti pembayaran pajak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow