Aturan Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nasional 17 Agustus 2026
Di Indonesia, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat satu hari saja, pemilik SIM wajib membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, ada pengecualian untuk kasus keadaan kahar sesuai pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, yang memperbolehkan dispensasi perpanjangan SIM mati.
Dispensasi ini berlaku apabila SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional, seperti pada 17 Agustus 2026. Karena pelayanan SIM tutup pada hari tersebut, pemegang SIM dengan masa berlaku habis pada tanggal itu dapat memperpanjang SIM pada tanggal 18 Agustus 2026 tanpa harus membuat SIM baru.
Dikutip dari akun Satpas Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling diliburkan pada 17 Agustus 2026 dan kembali beroperasi pada 18 Agustus 2026.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan," jelas Satpas Polda Metro Jaya.
Jika pemegang SIM tidak memperpanjang pada tanggal 18 Agustus 2026, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa membuat baru hanya berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 17 Agustus 2026 dan diperpanjang pada tanggal 18 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow