AS Kembalikan Dua Arca Buddha Abad ke-8 Hasil Jarahan ke Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat resmi menyerahkan kembali dua benda purbakala bernilai sejarah tinggi yang sempat dijarah dari Indonesia. Pemulangan warisan budaya ini dilakukan melalui Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, seperti dikutip dari Investor Daily. Upacara repatriasi cagar budaya tersebut berlangsung khidmat di Gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York.
Objek sejarah yang dikembalikan berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Masing-masing arca memiliki tinggi sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm. Berdasarkan dokumen pengadilan, artefak ini diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu oleh jaringan penjarah terorganisasi sebelum diselundupkan ke luar negeri.
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat yang berhak," ujar Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York Jay Clayton dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda antik hasil jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari sejarah suatu bangsa." Perkara ini terungkap setelah seorang kolektor seni asal Amerika Serikat menyerahkan secara sukarela 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara pada akhir 2021. Kolektor tersebut membeli arca dari Douglas Latchford, pedagang barang antik terkenal yang berbasis di Bangkok.
Latchford memalsukan dokumen asal-usul objek selama bertahun-tahun untuk mengelabui pembeli dan menyembunyikan status barang curian tersebut. Dalam gugatan perampasan aset perdata, kedua arca perunggu asal Indonesia ini diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" dan "Sculpture-27". Penanganan hukum kasus ini dipimpin oleh Asisten Jaksa AS, Cecilia Vogel, di bawah Unit Keuangan Ilegal dan Pencucian Uang. Otoritas hukum New York bersama HSI telah melacak dan memulangkan puluhan benda purbakala selundupan dari Asia Tenggara sejak 2012.
Latchford sendiri telah didakwa pada 2019 atas konspirasi perdagangan barang antik jarahan, namun tuntutan hukumnya dihentikan karena ia meninggal dunia. Kasus penyelundupan dua arca Buddha Avalokiteshvara ini memperpanjang catatan kelam penjarahan situs purbakala di Indonesia pada paruh kedua abad ke-20. Faktor ketidakstabilan ekonomi, keterbatasan regulasi perlindungan, serta minimnya pengamanan di situs terpencil memicu maraknya penggalian liar pada masa itu.
Sindikat lokal kerap bekerja sama dengan jaringan internasional untuk menyelundupkan artefak melalui jalur maritim ilegal. Kota Bangkok di Thailand sempat menjadi tempat transit utama bagi barang antik ilegal dari Asia Tenggara sebelum diterbangkan ke pasar seni dunia seperti New York, London, dan Paris. Di pasar internasional, dokumen asal-usul artefak dipalsukan agar terkesan legal dan dapat dibeli museum atau kolektor kaya.
Pemulangan artefak ini menjadi kemenangan penting bagi diplomasi kebudayaan Indonesia dalam memulihkan kedaulatan sejarah serta identitas nasional. Setiap objek yang kembali membuka ruang bagi peneliti dalam negeri untuk merekonstruksi garis waktu peradaban Nusantara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow