Aparat Irak Sita US$ 20 Juta Hasil Korupsi Eks Wamen Perminyakan dalam Galon Air
Operasi pemberantasan korupsi di Irak mengungkap metode penyembunyian aset yang tidak biasa dari seorang mantan pejabat tinggi negara. Dilansir dari Detik Finance, petugas anti-korupsi menemukan tumpukan uang tunai hasil rasuah yang disimpan di dalam wadah penampung air.
Penyelidikan intensif ini menyasar mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan Irak, Adnan Al-Jumaili. Pengungkapan kasus korupsi besar tersebut merupakan bagian dari gerakan pembersihan birokrasi secara masif oleh pemerintah setempat.
Gerakan anti-korupsi yang dinamakan operasi 'Solat al-Fajr' tersebut berjalan setelah pemerintah Irak melakukan perombakan pada regulasi hukum nasional. Langkah reformasi hukum ini diterapkan agar proses penangkapan serta interogasi terhadap para tersangka korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Dalam penggeledahan di kediaman Adnan Al-Jumaili yang berlokasi di kota Tikrit, Provinsi Salahuddin, tim penyidik menemukan barang bukti berupa 11 galon air plastik. Wadah-wadah tersebut ternyata digunakan untuk menyimpan uang tunai dalam mata uang dolar AS.
Berdasarkan laporan Anadolu Ajansi, akumulasi uang tunai yang tersimpan di dalam seluruh galon air tersebut mencapai US$ 20 juta atau setara Rp 359,96 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.998 per dolar AS. Selain mata uang asing, petugas juga menyita perhiasan emas seberat sekitar 5 kilogram dari lokasi yang sama.
"Uang tersebut ditemukan dalam galon air plastik yang disembunyikan di dalam rumah terdakwa di Tikrit," jelas Supreme Judicial Council (SJC) Irak seperti dikutip dari Anadolu Ajansi.
Tindakan hukum terhadap aset mantan pejabat tersebut masih terus berkembang setelah penggeledahan awal. Hakim investigasi dari Pengadilan Kriminal Pusat Irak untuk Pemberantasan Korupsi selanjutnya mengeluarkan perintah penyitaan tambahan.
Aparat hukum kemudian menyita dana tunai tambahan sebesar 25 miliar dinar Irak atau berkisar US$ 19 juta. Petugas juga mengamankan uang tunai lain senilai US$ 1 juta dalam operasi perluasan tersebut.
Secara keseluruhan, akumulasi aset yang telah diamankan oleh otoritas penegak hukum dalam perkara Adnan Al-Jumaili ini menyentuh angka 127 billion dinar Irak atau sekitar US$ 97 juta. Penyidik juga membekukan dana tunai sebesar US$ 24 juta.
Jumlah total sitaan tersebut masih belum mencakup seluruh kekayaan yang diduga terkait dengan kasus ini. Petugas juga telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka seperti bangunan properti, kendaraan bermotor, dan logam mulia.
"Penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang terus mengejar tersangka lain hingga semua prosedur hukum selesai," tegas SJC Irak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow