DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana untuk Perampasan Aset, Antikorupsi Khawatir

Smallest Font
Largest Font

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dengan memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Namun, pegiat antikorupsi mengkhawatirkan hilangnya beberapa poin penting yang memudahkan pemulihan aset hasil kejahatan. Komisi III DPR menetapkan tindak pidana seperti korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, serta bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perikanan dalam RUU tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan daftar ini disusun berdasarkan riset dan masukan para ahli hukum serta membandingkan praktik di beberapa negara. Kepala Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa pada draf RUU versi pemerintah tahun 2023, terdapat pasal yang mengatur aset tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak bisa dibuktikan asal usulnya sebagai aset yang dapat dirampas. Namun, pasal tersebut hilang dalam draf DPR 2026, yang dinilai melemahkan upaya menindak kekayaan pejabat publik yang tidak wajar.

Wana menjelaskan, "Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan itu juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim."

Selain itu, ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCB) juga dipersempit dalam draf DPR. Mekanisme ini hanya berlaku untuk subjek yang berperkara dan kasus yang tidak dapat disidangkan, berbeda dengan draf pemerintah yang mencakup aset yang tidak bertuan. Data ICW sepanjang 2024 menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, tetapi hanya 4,84% yang berhasil dipulihkan. Dari 364 kasus korupsi, hanya 48 kasus menggunakan Pasal 18 UU Tipikor untuk penyitaan harta, dan lima kasus memakai instrumen pencucian uang untuk melacak aset.

Habiburokhman menegaskan, "Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan." Ia juga menambahkan bahwa masukan dari masyarakat dan para ahli menjadi tumpuan dalam penyusunan RUU yang partisipatif dan komprehensif.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed