Aljazair Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Smallest Font
Largest Font

Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune menginstruksikan penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja di Aljazair pada Senin, 31 Agustus 2026. Kebijakan drastis ini diambil guna merespons gelombang kebakaran hutan hebat yang menewaskan sedikitnya 12 orang, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Perintah tersebut disampaikan Tebboune dalam rapat tingkat tinggi yang disiarkan oleh televisi pemerintah setempat.

Pertemuan penting yang membahas langkah penanganan dampak bencana kebakaran ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat senior sipil dan militer Aljazair. Sebagai tindak lanjut, Tebboune meminta Menteri Kehakiman Aljazair untuk segera menyusun amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Target penyelesaian draf perubahan aturan yang memuat sanksi pidana mati ini ditetapkan paling lambat pada 15 September 2026.

Televisi pemerintah menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati tidak akan dijalankan secara sembarangan. Pelaksanaan vonis eksekusi baru dapat dilakukan apabila terpidana telah menempuh dan menghabiskan seluruh jalur hukum banding yang tersedia.

Regulasi yang berlaku saat ini di Aljazair memberikan ancaman pidana penjara paling lama 30 tahun hingga seumur hidup untuk kasus pembakaran hutan secara sengaja. Walaupun sanksi mati sudah tercantum dalam KUHP Aljazair untuk kejahatan berat lain, negara di Afrika Utara tersebut telah menerapkan moratorium de facto sejak 1993. Pemerintah Aljazair mengindikasikan adanya pemicu lain di luar faktor perubahan iklim dan gelombang panas ekstrem di kawasan Laut Tengah. Unsur kelalaian manusia hingga aksi sabotase sengaja disinyalir ikut memperburuk skala bencana karhutla tersebut.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed