25 Negara Bagian AS Ajukan Gugatan Tolak Tarif Impor Baru Trump
Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat menggugat kebijakan tarif impor global yang baru diberlakukan oleh Presiden Donald Trump, menyusul gugatan dari kelompok usaha kecil, dilansir dari Investor Daily.
Gugatan diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di Manhattan oleh koalisi negara bagian seperti New York, California, dan Illinois. Mereka menilai kebijakan tarif baru ini merupakan pelanggaran Pasal 301 dari Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 yang disalahgunakan pemerintah.
Jaksa Agung New York Letitia James menyatakan, "Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah kembali mencoba menaikkan pajak secara ilegal bagi keluarga dan pelaku usaha melalui gelombang tarif baru. Apa pun alasannya, hukum dan Konstitusi kita sangat jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan tarif menyeluruh ke negara mana pun yang ia kehendaki."
Kebijakan ini menetapkan bea masuk antara 10% hingga 12,5% atas barang impor dari sebagian besar mitra dagang utama AS, berdasarkan penyelidikan terhadap 60 negara yang dituduh menggunakan kerja paksa dalam rantai pasok mereka.
Namun, para penggugat menilai pemerintah salah menafsirkan ketentuan hukum dan menganggap kebijakan tersebut sebagai pemaksaan tarif menyeluruh yang tidak sesuai dengan Pasal 301.
Pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini hingga berita ini ditayangkan.
Tarif impor global Trump sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 karena menggunakan kewenangan darurat. Trump kemudian menggunakan Pasal 122 UU Perdagangan dengan tarif 10%, yang juga sempat dinyatakan ilegal namun tetap berlaku selama proses banding hingga masa berlakunya habis.
Kini, pemerintah beralih menggunakan Pasal 301 yang memberi kewenangan kepada Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) di bawah arahan presiden untuk memberlakukan tarif sebagai respons terhadap tindakan perdagangan diskriminatif negara lain.
Selain pemerintah daerah, pelaku usaha kecil juga menggugat kebijakan ini secara kelompok. Mereka menganggap tarif baru tidak mencerminkan penyelidikan spesifik per negara sebagaimana diamanatkan Kongres dan hanya mengandalkan klaim umum terkait kerja paksa.
Gugatan ini memperburuk masalah keuangan pemerintah karena bea cukai AS harus menghadapi tuntutan pengembalian dana dari ribuan perusahaan senilai sekitar US$ 166 miliar (Rp 2.992,6 triliun) pasca pembatalan tarif sebelumnya.
Kebijakan tarif impor merupakan bagian dari strategi ekonomi "America First" untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan defisit perdagangan. Namun, penggunaan kewenangan eksekutif tanpa persetujuan Kongres menimbulkan kontroversi hukum.
Para penentang termasuk pengusaha, ekonom, dan pemerintah negara bagian menilai tarif impor adalah pajak tambahan yang dibebankan pada konsumen dan pelaku bisnis AS, yang juga memicu inflasi dan potensi pembalasan dari negara mitra yang merugikan ekspor AS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow