14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026
Pada Agustus 2026, setidaknya 14 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan berbagai bentuk keringanan. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat.
Program pemutihan mencakup pembebasan denda keterlambatan, penghapusan pajak progresif, dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Beberapa provinsi bahkan memberikan pengurangan tunggakan pajak hingga lebih dari 50 persen, seperti di Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, menurut catatan dari Detik Oto.
Di DKI Jakarta, pemutihan denda pajak kendaraan menjadi bulan terakhir dan dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan. Jawa Tengah menawarkan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan penghapusan tunggakan sejak 2025. DI Yogyakarta memberikan bebas denda pajak dan bea balik nama hingga September 2026.
Jawa Timur menerapkan pembebasan sanksi administratif dan pengurangan tunggakan PKB hingga 20 persen khusus untuk buruh dan kelompok tertentu. Sumatera Utara memberikan diskon denda pajak hingga 57 persen sejak Juli 2026. Kepulauan Riau menghapus semua denda dan memberikan diskon pokok PKB hingga 5 persen khusus pembayaran online.
Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Bengkulu menghapus denda dan tunggakan dengan kewajiban membayar pajak satu tahun berjalan. Lampung menyediakan berbagai diskon dan penghapusan denda bagi wajib pajak dengan tunggakan.
Provinsi Bali menawarkan pengurangan pokok PKB hingga 9 persen dan tambahan diskon bagi wajib pajak yang patuh. Nusa Tenggara Barat menghapus seluruh denda keterlambatan dan tunggakan pajak yang berumur lebih dari lima tahun. Kalimantan Selatan memberikan diskon PKB sebesar 24 persen dan diskon bea balik nama 37,5 persen.
Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ hingga akhir Agustus. Papua Barat berlaku pemutihan hingga Oktober 2026 dengan penghapusan pokok dan denda tunggakan di atas lima tahun serta insentif pajak 12 persen bagi yang taat bayar pajak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow