Cek 13 Jenis Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol. Namun, terdapat 13 jenis kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintas di kawasan tersebut tanpa dikenai sanksi tilang.
Sistem ini membatasi pergerakan mobil berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan nomor akhir ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
Dikutip dari Detik Oto, aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Pembatasan ini berlaku setiap Senin sampai Jumat.
Waktu operasional pembatasan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta sore hingga malam hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sejumlah kendaraan mendapatkan pengecualian untuk tetap melewati kawasan pembatasan lalu lintas tersebut. Fasilitas ini diberikan mulai dari kendaraan ramah lingkungan hingga angkutan dengan kepentingan tertentu.
Terdapat 13 pengguna kendaraan yang kebal terhadap aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan POLRI.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI.
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di wilayah Jakarta saat ini diterapkan pada 26 ruas jalan protokol. Berikut adalah daftar jalur yang memberlakukan aturan tersebut:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow