Pemerintah Diminta Uji Ulang Kuota Impor Garam Industri 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia diminta untuk menguji ulang tambahan kuota impor garam industri menyusul peningkatan impor yang signifikan pada awal 2026. Kenaikan ini dinilai dapat mengurangi serapan garam lokal dan mengganggu target swasembada garam pada 2027.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri mencapai sekitar 936 ribu ton pada Januari hingga Mei 2026, meningkat 13,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun tren impor sempat melandai di 2025, kenaikan ini menunjukkan bahwa penurunan belum sepenuhnya solid.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan pentingnya keterbukaan neraca kebutuhan dan produksi garam. "Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik," ujar Nailul.

Nailul juga mengungkapkan bahwa salah satu kebutuhan garam industri berasal dari sektor chlor-alkali plant (CAP), dengan neraca kebutuhan 2026 sebesar 1,18 juta ton. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi data agar keputusan impor tidak hanya didasarkan pada pola impor rutin.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed