UB Pelimpahkan Kasus Dugaan Pelecehan Magang Mahasiswa ke Satgas PPKPT

Smallest Font
Largest Font

Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan Universitas Brawijaya (FBiPK UB) ramai dibicarakan di media sosial X. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan magang berlangsung pada periode Juli hingga Agustus 2026, dilansir dari Detikcom.

Terduga pelaku berinisial G merupakan mahasiswa FBiPK UB angkatan 2023. G diduga menyimpan foto serta video tidak senonoh milik sejumlah rekan magang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi dalam folder tersembunyi ponselnya.

Dugaan tindakan tersebut terjadi saat pelaku dan para korban tinggal di satu kontrakan yang sama. G dikabarkan telah mengakui perbuatannya, namun menolak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial.

Pihak FBiPK UB menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelecehan seksual ini secara tuntas. Kampus juga telah memanggil G guna menggali informasi lebih lanjut dari kedua belah pihak.

"Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK), berkomitmen menciptakan ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, termasuk dalam hal penyelesaian persoalan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa FBiPK selama kegiatan magang," ungkap FBiPK dalam laman resminya dilansir, Minggu (30/8/2026).

"Tahap penggalian informasi kepada kedua belah pihak telah dilakukan. Demikian pula pemanggilan terhadap yang bersangkutan juga telah kami laksanakan," sambung mereka.

Proses penanganan kasus ini kini telah resmi dilimpahkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB. Langkah ini diambil sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Pertor UB Nomor 28 Tahun 2026.

"Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini sepenuhnya dalam mekanisme resmi dan sedang ditangani oleh Satgas PPKPT UB. Fakultas menghormati proses tersebut dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasilnya," ucap FBiPK lagi.

Pihak fakultas memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," sebut mereka.

"Kami mohon dukungan semua pihak untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga rasa aman dan proses penanganan yang berlangsung," tegas FBiPK.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed