Pemerintah Libatkan TNI dan Polri Awasi Wajib Pajak

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan unsur TNI dan Polri untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak melalui metode pengumpulan data lapangan di berbagai wilayah. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan mengenai kebijakan pelibatan aparat dalam pengawasan pajak tersebut. Menurutnya, rencana ini masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam di internal pemerintahan.

"Nanti kita diskusikan dulu," jawab Prasetyo singkat ketika ditanya soal wacana tersebut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Langkah pengawasan ini diatur secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Dalam surat edaran tersebut, pengumpulan data ekonomi terbagi menjadi metode lapangan dan non-lapangan guna meningkatkan kepatuhan pajak.

"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026.

Pihak DJP mengonfirmasi bahwa aparat yang diturunkan ke lapangan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya bertugas membangun jejaring informasi pengawasan wilayah serta wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar.

"Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambungnya.

Selain penugasan aparat di lapangan, DJP menerapkan digitalisasi pemantauan melalui teknologi seperti remote sensing dan web scraping. Pengawasan non-lapangan ini juga diperkuat dengan analisis data ilmiah, bedah kawasan ekonomi, hingga metode taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo.

Prosedur pemantauan wajib pajak ini dijalankan secara bertahap demi efektivitas kinerja di lapangan. Seluruh rangkaian proses pengawasan berbasis data ini dirancang agar berjalan secara akurat.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed