TASPEN Sediakan Bukti Potong PPh 21 Melalui Aplikasi TOS TASPEN

Smallest Font
Largest Font

PT TASPEN Persero mempermudah peserta pensiun mengunduh dokumen Bukti Potong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 secara mandiri melalui layanan TOS TASPEN guna mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026, dilansir dari Detik Finance.

Layanan digital ini dihadirkan untuk membantu peserta pensiun yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa perlu hadir secara fisik ke kantor cabang.

"Melalui TOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja," ujar Corporate Secretary TASPEN Henra, dalam keterangan tertulis.

Peserta yang hendak mengunduh dokumen perlu mengakses aplikasi TOS TASPEN, melakukan login atau mendaftar akun baru, lalu memilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun. Setelah menentukan tahun pajak dan menekan opsi cek, file berbentuk PDF dapat dicetak untuk diunggah ke portal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Penggunaan dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum melangkah ke proses pelaporan pajak secara daring. Apabila peserta menemui kendala teknis saat pelaporan, pendampingan langsung dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat.

Langkah digitalisasi ini dijalankan TASPEN sebagai bagian dari integrasi Danantara guna mendukung efisiensi pelayanan publik yang berpusat pada masyarakat serta selaras dengan implementasi Asta Cita Presiden RI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed