Cek Syarat Batas Usia Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Sekolah kedinasan menetapkan ketentuan rentang umur bagi calon peserta seleksi. Ketentuan tersebut mencakup batas usia minimal hingga maksimal pada tanggal yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Kabar baiknya, beberapa instansi membuka kesempatan bagi kandidat yang berumur hingga 23 tahun. Informasi syarat umur ini dirangkum dari pengumuman resmi instansi terkait, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Persyaratan umur di setiap instansi pemerintah memiliki ketentuan batas tanggal perhitungan yang berbeda-beda. Berikut merupakan rincian aturan umur untuk masing-masing sekolah kedinasan:

Politeknik Statistika STIS di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) mensyaratkan umur pendaftar paling rendah 16 tahun dan paling tinggi 22 tahun per 1 September 2026.

Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) milik Kementerian Imipas menetapkan umur minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pengumuman seleksi. Peserta wajib melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum memberlakukan batas umur minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari per 18 Agustus 2026, dengan dokumen pendukung berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) BSSN menerima pendaftar berumur 17 tahun hingga tidak melebihi 21 tahun pada 31 Desember 2026. Pelamar wajib menyertakan hasil scan KTP asli atau KK asli.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) milik BIN membatasi umur peserta antara 16 tahun hingga maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menentukan kriteria umur 16 tahun sampai 23 tahun per 1 September 2026. Dokumen kependudukan sah seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), atau KK wajib disertakan.

Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) BMKG menetapkan rentang umur paling muda 15 tahun dan paling tua 23 tahun pada 1 November 2026. Pendaftar wajib melampirkan KTP, KK, KIA, atau surat keterangan Dukcapil.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri mensyaratkan calon praja berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2026.

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Kementerian Keuangan belum merilis aturan resmi seleksi tahun 2026. Merujuk pada aturan tahun sebelumnya, pendaftar PKN STAN berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun per 10 November tahun berjalan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed