Aksi Sopir Alphard Terobos Lampu Merah dan Cekcok dengan Satpam Viral
Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah penyeberangan jalan di kawasan Bundaran HI viral di media sosial. Pengemudi kendaraan tersebut tidak terima usai ditegur oleh seorang petugas keamanan.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, kendaraan bernopol tersebut tetap memacu kecepatan saat lampu penyeberangan menyala merah. Padahal, sejumlah kendaraan lain sudah berhenti di belakang garis putih zebra cross ketika pejalan kaki mulai melintas dari kedua arah.
Seorang satpam yang hendak menyeberang kemudian berusaha menegur pengemudi Toyota Alphard tersebut. Mobil itu mendadak berhenti tidak jauh dari lokasi zebra cross sebelum akhirnya dihampiri oleh petugas keamanan.
Perselisihan berlanjut hingga petugas keamanan tersebut digiring ke pos polisi oleh dua pria berkemeja batik. Kejadian cekcok ini dipicu oleh tindakan satpam yang mengetuk kaca mobil saat menegur.
Dilansir dari Detik Oto, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membeberkan kronologi insiden tersebut.
"Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," ujar Braiel.
Perselisihan tersebut langsung ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Kedua belah pihak dimediasi hingga sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
"Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin," kata Braiel.
Pejalan kaki memiliki hak prioritas utama di jalan raya. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 106 Ayat 2 UU LLAJ menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Pengendara juga diwajibkan untuk mengurangi kecepatan jika melihat warga yang hendak menyeberang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 116 UU LLAJ.
"Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang," begitu penjelasan pasalnya.
Hak penyeberang jalan kembali diperjelas pada Pasal 131 UU LLAJ. Aturan tersebut menyatakan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat melintas di tempat penyeberangan yang telah disediakan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow