Polda Jabar Beri Sanksi Tiga Anggota Terlibat Mobil Alphard Terobos Lampu Merah di Jakarta
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan sanksi kepada tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026), dilansir dari Investor Daily.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan ketiga personel sudah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) yang menemukan bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujar Hendra.
Hendra menambahkan hasil pemeriksaan akan dilanjutkan ke sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
"Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan tiga anggotanya dalam peristiwa tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar," ujar Hendra.
Meski telah ada penyelesaian damai, Hendra menegaskan proses penegakan disiplin dan kode etik tetap berjalan.
"Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," ucapnya.
Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
"Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," tambah Hendra.
Sementara itu, Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menindak pengemudi mobil Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan pengemudi berinisial RPW telah diperiksa setelah pelanggaran pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," ujar Ojo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengemudi menggunakan pelat nomor palsu. Nomor asli kendaraan adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean, sedangkan pelat yang terpasang adalah D 1828 XHQ, yang sebenarnya terdaftar untuk Daihatsu Gran Max warna perak dari Kabupaten Bandung Barat.
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," kata Ojo.
Pengemudi dikenakan tilang dengan dua pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran lampu merah dan Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) tentang penggunaan TNKB tidak sah, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Selain itu, pelat nomor palsu disita sebagai barang bukti oleh petugas.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow