Pemprov DKI Usut Mobil Mewah Masuk Area CFD Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menelusuri dugaan pelanggaran terkait masuknya sejumlah mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Alphard ke kawasan Car Free Day pada Minggu (23/8/2026) pagi. Kejadian yang terekam kamera warga tersebut mendadak tular di media sosial Threads, dilansir dari Detik Oto.

Aktivitas olahraga masyarakat terganggu ketika kendaraan bermotor melintas sekitar pukul 09.15 WIB. Berdasarkan unggahan akun @arief_budi27, terdapat Toyota Alphard bernomor polisi B 2798 ZZR serta Toyota Fortuner pelat B 1655 ZZH yang berada di dalam area steril kendaraan tersebut.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Prastowo Yustinus, memberikan respons resmi terkait persoalan tersebut melalui kolom komentar unggahan Threads.

"Segera kami cek," tulis Prastowo dalam kolom komentar.

Prastowo menegaskan bahwa keikutsertaan kendaraan bermotor di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) telah memenuhi unsur pelanggaran aturan yang berlaku di ibu kota.

"Prinsipnya ini terindikasi pelanggaran," kata Prastowo.

Mengenai efektivitas penutupan jalan dan penempatan petugas di lapangan, Prastowo menilai kejadian masuknya kendaraan pribadi saat pelaksanaan acara olahraga warga tergolong sangat langka.

"Hal seperti ini kejadian berapa kali selama penyelenggaraan CFD? Sangat jarang. Penutupan area, rambu, dan pengaturan juga dilakukan. Pelanggaran ini malah jadi kayak anomali lho," ujarnya.

Penanganan kasus tersebut saat ini ditangani oleh instansi teknis guna memproses pihak yang melanggar aturan HBKB.

"Sedang diperiksa Dishub dan Satpol," kata dia.

Larangan melintas bagi kendaraan bermotor berpatokan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut membatasi akses kendaraan bermotor di ruas jalan HBKB, kecuali Bus TransJakarta berteknologi bahan bakar gas.

Berdasarkan Pergub HBKB, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertanggung jawab memasang rambu petunjuk pengalihan arus dan penempatan personel bersama Polda Metro Jaya. Sementara itu, Satpol PP berwenang menjalankan fungsi pengamanan, pembinaan ketertiban umum, serta penindakan atas pelanggaran aturan di lokasi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed