Kubu Indra Wargadalem Sebut 995 Senjata di Sekolah Jaksel Milik Perbakin
Pihak mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan, Indra Wargadalem, mengklaim bahwa 995 pucuk senjata yang ditemukan di lingkungan sekolah merupakan airsoft gun legal milik PT Lokta Karya Perbakin pada Kamis (6/8/2026).
Kuasa hukum Indra Wargadalem sekaligus Direktur PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyatakan seluruh senjata tersebut memiliki izin resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Nomornya saja ya, karena dokumen kita tunjukan di Polres, Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Direktur PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum Indra Wargadalem, Alhadid Endar Putra.
Alhadid menjelaskan bahwa keberadaan ratusan senjata tersebut diperuntukkan bagi kegiatan ekstrakurikuler sekolah dan lokasinya sudah diketahui oleh Pembina Yayasan, Jenderal Suryo, sejak tahun 2021. Pihaknya mengaku sempat diminta mengosongkan barang-barang tersebut, namun akses ke area sekolah dan gudang telah ditutup oleh kubu lain yang menguasai yayasan.
"Namun gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari Niniek CS, dan kami pun tidak boleh masuk, sampai pada akhir Juli lalu. Bambang Prajuritno dan Untung Sangaji menghubungi kami, menyuruh kami untuk mengambil barang kami, tapi ketika staf saya sampai di sana pintu sudah dibuka ada polisi dan TNI," tutur Alhadid.
Ia menambahkan sebagian besar barang di dalam gudang berbentuk suku cadang dan posisinya berada di gudang lain, bukan di ruangan bekas Indra Wargadalem.
"995 airsoft itu tidak ada di ruang ex IWD, namun ada di ruangan gudang lain yang juga dikuasai oleh Niniek CS sejak 5 bulan lalu," ujar dia.
Terkait temuan narkoba jenis sabu, ganja, dan kaset VCD porno di lokasi yang sama, Alhadid membantah keterlibatan Indra Wargadalem maupun PT Lokta Karya Perbakin dan meminta asal-usul barang tersebut ditanyakan kepada pihak pengelola yayasan saat ini.
Di sisi lain, pengacara pihak yayasan pelapor, Hermawanto, mendesak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas legalitas serta melakukan uji forensik terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan.
"Status hukum masing-masing barang tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, balistik, serta penelitian terhadap legalitas perizinannya," ucap Hermawanto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
1
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow