Saksi Sebut Lelang Proyek DJKA Kemenhub Berjalan Prosedural
Pejabat Pembuat Komitmen proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya, Ari Hendratno, menyatakan proses lelang proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berjalan sesuai prosedur dan tanpa pengondisian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ari saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Selain Ari, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan staf PT Eka Surya Alam, Gunardi, dan Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Ana Devi.
Ari menjelaskan bahwa tidak ada upaya mengarahkan pemenang pada dua paket pekerjaan proyek yang sempat dikaitkan dengan Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
"Tidak ada pengondisian, berjalan lancar," ujar Ari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian.
Ia menepis dugaan bahwa dua paket proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik terpidana Dion Renato Sugiarto, yaitu PT Istana Putra Agung.
"Prosedural. Bukan perusahaan Pak Dion yang menang," kata Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.
Mengenai tuduhan permohonan proyek oleh Sudewo melalui Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Ari mengaku tidak mengetahuinya secara langsung. Informasi tersebut hanya ia dapatkan dari mantan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian, M Andi Harimurti.
"Itu dugaan saya sendiri dari cerita Pak Andi Harimurti," ucap Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam persidangan, Ari juga membeberkan adanya informasi pengondisian proyek pembangunan gedung perawatan sarana bernilai Rp30 miliar dan pengadaan alat sarana senilai Rp60 miliar yang melibatkan nama legislator lain.
"Saat itu yang disebut sama Pak Kabalai adalah Pak Sudewo sama Bu Lasmi," kata Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.
Menurutnya, arahan untuk mengakomodasi kepentingan Sudewo ditujukan agar pembahasan anggaran Kementerian Perhubungan di Komisi V DPR RI berjalan lancar.
"Intinya meminta saya mengakomodasi kepentingan Pak Sudewo agar anggaran Kementerian Perhubungan lancar," ujarnya, Pejabat Pembuat Komitmen.
Ketika dikonfirmasi mengenai potensi gangguan proyek akibat intervensi politik, Ari menegaskan seluruh pengerjaan di lapangan tetap berjalan tanpa kendala.
"Tidak. Lancar-lancar saja," jawab Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.
Saksi lain, Gunardi, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui aliran fee proyek secara langsung dan hanya mendengar kabar dari atasannya.
"Uang fee diberikan ke PPK hanya info saja. Untuk urusan keuangan tidak tahu. Dikasih tahu Pak Bandi," ujar Gunardi, Staf PT Eka Surya Alam.
Terdakwa Sudewo membantah seluruh tuduhan intervensi proyek maupun penerimaan gratifikasi selama menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Yang mengatakan saya intervensi dalam pengerjaan itu hanya asumsi. Yang menang pun melalui proses yang prosedural. Tidak ada titipan, tidak ada pengondisian. Clear tidak ada kaitannya dengan saya," ujar Sudewo, Terdakwa Kasus Korupsi DJKA.
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai keterangan yang diberikan para saksi KPK belum membuktikan keterlibatan kliennya secara langsung.
"Semua saksi-saksi hanya mengatakan katanya, info dari orang lain," kata Aviv, Kuasa Hukum Sudewo.
Sebelumnya dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa pada Rabu (22/7/2026), para saksi kepala desa juga mengakui dugaan aliran dana ke Sudewo hanya didasarkan pada asumsi.
"Ketika ada nama seseorang yang mengurus perangkat desa, harus setor sekian, tarifnya sekian, kenapa nama saya selalu dikait-kaitkan? Saya risih karena saya sendiri merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan asumsi-asumsi yang selalu dikaitkan dengan saya," ujar Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.
Sudewo menanyakan apakah para kepala desa pernah melakukan konfirmasi secara langsung kepada dirinya mengenai isu tarif tersebut.
"Mengapa tidak konfirmasi ke saya? Pernah telepon atau datang ke pendopo menanyakan apakah informasi itu benar?" tanya Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.
Para saksi mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah melakukan verifikasi langsung kepada terdakwa.
"Tidak pernah konfirmasi, Pak," jawab para saksi, Kepala Desa Saksi Persidangan.
Sudewo lantas mempertegas status keterangan para saksi di depan majelis hakim.
"Jadi betul bahwa keterangan saudara itu hanya asumsi?" tanyanya, Sudewo.
Atas pengakuan saksi tersebut, Majelis Hakim Bonifasius Nadya Aribowo mempertanyakan alasan para saksi mudah mempercayai perantara tanpa konfirmasi.
"Apa yang mendasari asumsi saksi percaya bahwa setoran itu berasal dari arahan Sudewo? Kenapa begitu cepat memunculkan asumsi?" tanya Bonifasius, Ketua Majelis Hakim.
Sudewo menegaskan bahwa sistem penarikan uang dalam seleksi perangkat desa merupakan peninggalan kepemimpinan sebelumnya.
"Jelas, pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu yang dikatakan saksi tadi," kata Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.
Tim kuasa hukum menilainya sebagai bentuk pencatutan nama dan menegaskan tidak ada dasar pidana tanpa bukti konkret.
" Mereka tidak bisa menjawab. Apa yang diminta kepala desa yang mengaku sebagai Tim 8 menurut jaksa itu hanya asumsi," kata Andri, Kuasa Hukum Sudewo.
"Seseorang tidak bisa dihukum hanya karena asumsi," tegas Aviv, Anggota Tim Kuasa Hukum Sudewo.
Di luar persidangan, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo, Sutirto, mengklaim optimis terdakwa dapat terbebas dari tuntutan hukum usai mengamati jalannya persidangan.
"Saya tadi teman-teman mengikuti persidangan pada hari ini. Tanggapan saya masih berkeyakinan Pak Dewo lolos dari dakwaan KPK. Tadi melihat respons Pak Dewo sendiri terlihat semringah, gembira dan tepuk tangan juga.
Itu merupakan tanda yang bagus. Progres untuk dakwaan KPK bisa dipatahkan," ujar Sutirto, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo.
Sutirto menyampaikan harapan para pendukung agar Sudewo kembali menjabat sebagai kepala daerah jika terbukti tidak bersalah.
"Loyalis Pak Sudewo menginginkan Pak Sudewo memimpin kembali di Kabupaten Pati," katanya, Sutirto.
Ia menambahkan pihak pendukung akan tetap menjalankan fungsi kontrol pemerintahan secara kritis.
"Saya akan check and balance terhadap Pak Sudewo, akan memberikan masukan yang terbaik buat Kabupaten Pati. Selagi itu membuat untuk kebaikan, kebenaran, dan kemajuan Kabupaten Pati, mengapa tidak," ucapnya, Sutirto.
Sutirto menyatakan pihaknya sengaja membatasi jumlah pendukung pada persidangan pembuktian saksi.
"Ini sementara kami ada tiga bus medium dan tujuh mobil pribadi," katanya, Sutirto.
"Untuk sementara massa kita kurangi," katanya, Sutirto.
Ia menegaskan jumlah pendukung akan dilipatgandakan saat sidang pembacaan tuntutan dan putusan mendatang.
"Pasti lebih banyak lagi. Kalau kami tuntut kami tidak dikabulkan, mau tidak mau karena ini adalah kehendak masyarakat Kabupaten Pati kami akan menggelar massa yang lebih banyak. Sekurangnya antara 5.000 sampai 6.000 orang," katanya, Sutirto.
Setelah pemeriksaan saksi penuntut umum selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Sudewo untuk menghadirkan saksi a de charge dan saksi ahli pada persidangan berikutnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow