Ruben Onsu Buka Suara Soal Isu Lelang Rumah di Cilandak

Smallest Font
Largest Font

Pihak Ruben Onsu memberikan klarifikasi terkait narasi ancaman pelelangan rumah tinggal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, setelah isu Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari bank dimunculkan oleh pihak Sarwendah, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa rumor pelelangan aset tersebut sebenarnya bukan kabar baru karena telah diembuskan sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini properti tersebut masih sah menjadi milik kliennya.

"Lelang, kita sudah buktikan isu lelang ini dari tahun lalu sampai hari ini belum ada apa-apa. Kalau pada akhirnya akan dilelang, ya iyalah, kalau gak ada pembayaran pada akhirnya pasti akan dilelang," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Minola menambahkan bahwa komunikasi antara pihaknya dengan bank pemijam sampai saat ini masih berjalan baik dan kooperatif. Ruben Onsu juga terus mengikuti Prosedur penyesuaian kewajiban pembayaran yang berlaku.

"Tapi paling tidak kami mau sampaikan, isu lelang ini kan sudah ada dari tahun 2023 kemarin, hari ini, bahkan juga minggu depan masih ada isu lelang. Tapi yang pasti seperti yang kami sampaikan, bank berkomunikasi dengan kami, dia menyatakan masih dalam prosedur penyesuaian," terang Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Mengenai fisik dokumen SP3 yang dibeberkan oleh pihak Sarwendah, Minola mengaku heran dan mempertanyakan keabsahan serta asal-usul surat tersebut karena kliennya sendiri belum pernah menerimanya.

"Belum ada, belum ada, kami belum menerima. Ditujukan ke siapa? Itu kan juga penting.

Alamat rumah yang mana? Karena kan krediturnya kan Ruben, masa Ruben gak dapat, mereka dapat?" ujar Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Ia juga menjelaskan bahwa klausul kata 'lelang' dalam surat pemberitahuan pembayaran kewajiban dari lembaga keuangan merupakan hal baku dan standar teknis perbankan, sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai penetapan eksekusi lelang.

"Makanya baca, apakah perihalnya lelang atau perihalnya pemberitahuan pembayaran kewajiban. Di bawah-bawahnya semua pasti akan ditutup dengan kata-kata: 'Apabila pembayaran ini tidak dilakukan, kewajiban tidak diselesaikan, maka akan dilelang'. Itu standar! Tapi perihalnya kan bukan lelang toh?" pungkasnya Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed