Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Pandang Bulu
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Guntung Damar pada Minggu (23/8/2026), dilansir dari Investor Daily.
Langkah penegakan hukum tersebut menyasar unsur individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) saat ini sedang menangani 42 kasus terkait karhutla.
Sanksi yang disiapkan mencakup peringatan administratif, penyegelan, hingga penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.
"Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas," ujar Raja Antoni, Menteri Kehutanan.
Penanganan hukum atas kasus kebakaran lahan ini terus berjalan seiring dengan upaya penanganan perkara serupa yang ditangani aparat kepolisian di berbagai daerah.
"Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka," jelas Antoni, Menteri Kehutanan.
Kepolisian juga sedang mengusut puluhan kasus karhutla lainnya dengan keterlibatan gabungan antara individu dan perusahaan.
"Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapa pun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas," tutur Antoni, Menteri Kehutanan.
Secara terpisah, jajaran Kepolisian Republik Indonesia telah mengamankan puluhan tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran kawasan hutan dan pemukiman.
"Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan. Ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada musim hujan nantinya," kata Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri Brigjen.
Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) untuk memproses dugaan tindak pidana tersebut.
"Dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," ucap Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri Brigjen.
Sembilan wilayah yang menangani perkara karhutla yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Para tersangka memiliki latar belakang beragam mulai dari pekerja serabutan hingga petani ladang yang membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Kepolisian masih terus mengejar aktor intelektual yang menyuruh maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
Proses hukum ini berjalan paralel dengan penanggulangan api di lapangan yang melibatkan kolaborasi Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow