PPP Soroti Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen dalam RUU Pemilu
Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, menyoroti wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6-7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas, Kamis (20/8/2026) di Jakarta Pusat. Mardiono menilai usulan tersebut menunjukkan politik untuk memenangkan pihak tertentu sendiri dan berpotensi menghilangkan demokrasi yang inklusif. Dia menambahkan bahwa sekitar 17 persen suara dari partai nonparlemen terbuang sia-sia akibat ambang batas parlemen saat ini sebesar 4 persen, dan partai besar mendapatkan hak keuangan yang lebih besar.
"Jadi tidak boleh di dalam demokrasi itu juga ada satu pihak yang memonopoli yang besar menang sendiri," ujar Mardiono saat Rakornas PPP.
Menurutnya, demokrasi Indonesia dibangun atas prinsip kebersamaan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak seharusnya ada dominasi satu pihak dalam sistem demokrasi. "Nah, misalnya ada satu partai yang mencanangkan parliamentary threshold harus 6%, 7%, itu politik menang-menangnya sendiri," tambahnya.
Mardiono mengusulkan agar partai dengan suara kecil dapat bergabung membentuk fraksi gabungan di parlemen, sehingga suara rakyat tetap menjadi bagian dari hak demokrasi. "Partai yang dapatnya itu hanya satu kursi, dua kursi, membuatlah fraksi gabungan. Sehingga yang suara rakyat itu satu pun itu menjadi bagian dari hak berdemokrasi," kata Mardiono.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Pemilu akan dimulai secara terbatas dengan melibatkan pimpinan fraksi di DPR. Dasco menyatakan DPR akan menyerap aspirasi partai nonparlemen pekan depan setelah sebelumnya belum sempat melakukan kunjungan karena kesibukan. "Kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Dalam konteks pembahasan RUU Pemilu, terdapat juga isu pembelahan daerah pemilihan (dapil) dan penambahan alokasi kursi DPR yang dapat berperan sebagai ambang batas tersembunyi dalam pemilu mendatang.
Menurut tenaga ahli Bawaslu RI, Muhammad Arifin Zaenal, pembelahan dapil yang memperkecil jumlah kursi per dapil meningkatkan ambang batas efektif untuk partai mencapai kursi, sehingga menyulitkan partai kecil dan menengah. Ini menjadi perhatian penting dalam revisi RUU Pemilu agar prinsip kesetaraan nilai suara dan transparansi dalam penataan dapil dapat dijaga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow