Hasto menegaskan kepemimpinan DPR kolektif-kolegial
Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial terkait Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana yang tidak ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani, Jumat (28/8/2026). Hasto mengatakan pembahasan respons DPR terhadap aksi masyarakat dibahas bersama-sama oleh Puan Maharani, Dasco Ahmad, dan pimpinan DPR lainnya. "Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," ujar Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto, karena kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial, respons DPR tidak dilakukan oleh satu pimpinan saja, melainkan melalui pembahasan di internal kepemimpinan.
"Maka DPP PDI-P menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI-P," kata Hasto Kristiyanto. Hasto menyebut PDI-P memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, yang menurutnya termasuk dukungan penyelesaian RUU Perampasan Aset.
PDI-P menilai komitmen itu tidak perlu diragukan karena melawan korupsi menjadi bagian dari sejarah partai tersebut. "PDI-P memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto Kristiyanto.
Hasto juga menyatakan pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh penyelenggara negara, karena tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan undang-undang. "National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," jelas Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan undang-undang perlu dilihat dari spiritnya sekaligus komitmen pelaksananya di tingkat penyelenggara negara.
"Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara," pungkas Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, pimpinan DPR menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset yang disampaikan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). AMPB meminta komitmen tertulis DPR terkait keseriusan mengesahkan RUU Perampasan Aset, serta menyatakan keinginan adanya kejelasan bila tidak disahkan, termasuk kesiapan pengunduran diri massal dari pimpinan DPR. Surat komitmen itu ditandatangani empat wakil ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, sementara tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di surat tersebut.
Dalam surat komitmen, DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow