Aplikator Ojek Online Diduga Siasati Aturan Potongan Aplikasi Delapan Persen

Smallest Font
Largest Font

Aplikator transportasi online diduga menyiasati kebijakan pemangkasan potongan komisi menjadi delapan persen melalui penyesuaian algoritma dan struktur tarif baru di lapangan. Regulasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tersebut seharusnya mulai berlaku efektif pada Senin, 1 Juli 2026, berdasarkan laporan dari Detik Finance.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengonfirmasi bahwa besaran potongan yang dibebankan kepada para pengemudi ojek online saat ini kenyataannya masih berada di atas angka 20 persen. Lily menjelaskan bahwa pendapatan harian para pengemudi saat ini masih tertahan di kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000, sementara biaya operasional minimal mencapai Rp75.000.

"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," beber Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026).

Sebagai contoh, SPAI menemukan kasus saat konsumen membayar Rp15.500, pihak aplikator langsung menarik biaya aplikasi Rp2.500 dan biaya asuransi Rp1.000. Sisa dana sebesar Rp12.000 kemudian dipotong kembali sebesar delapan persen, sehingga total potongan akumulatif mencapai 29 persen dan pengemudi hanya menerima Rp11.040.

"Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," beber Lily.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono turut membenarkan adanya indikasi manipulasi skema bisnis yang dilakukan secara tidak langsung oleh perusahaan aplikator melalui mekanisme algoritma tersembunyi. Perubahan tersebut meliputi modifikasi struktur tarif perjalanan, biaya layanan konsumen, sistem pembagian order, hingga pengetatan skema insentif.

"Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," papar Igun.

Garda Indonesia mendesak pemerintah selaku regulator untuk segera melakukan audit menyeluruh secara berkala terhadap sistem distribusi order dan skema promosi yang diterapkan seluruh perusahaan transportasi daring. Pembenahan regulasi dinilai mendesak demi menjamin transparansi formula tarif operasional.

"Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme insentif, serta sistem pengawasan dan sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah," tegas Igun.

Di sisi lain, sejumlah korporasi aplikator sebelumnya telah menyatakan komitmen resmi untuk menerapkan penyesuaian potongan komisi sebesar delapan persen untuk layanan roda dua. Grab Indonesia mengumumkan implementasi bagi hasil baru ini khusus untuk layanan GrabBike yang diselaraskan dengan arahan ekonomi kerakyatan pemerintah.

"Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026," ujar CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis akhir Juni lalu.

Manajemen Gojek juga meluncurkan kebijakan pemotongan komisi serupa sebesar delapan persen bagi mitra pengemudi GoRide per awal Juli ini. Langkah korporasi ini diklaim sebagai bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra di seluruh wilayah operasional.

"Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online," kata Katherine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo dalam keterangannya.

Langkah penyesuaian biaya komisi sebesar delapan persen tersebut juga diumumkan secara resmi oleh Maxim Indonesia untuk layanan Maxim Bike. Manajemen menyatakan kepatuhan penuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 demi menjaga keseimbangan ekosistem industri transportasi digital.

"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah dalam keterangan tertulis.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed