Pemerintah Targetkan Perpres Ojek Online Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) terbit sebelum 17 Agustus 2026. Regulasi baru ini difokuskan pada pengawasan angkutan roda dua penumpang serta penguatan perlindungan pengemudi, seperti dilansir dari Detik Finance. Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengonfirmasi target penerbitan aturan hukum tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ungkap Dudy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dalam tahap awal, Perpres ini diprioritaskan khusus untuk ojol kendaraan roda dua. Penerapan regulasi bagi kendaraan roda empat atau taksi online akan dipertimbangkan pada tahap selanjutnya, sementara layanan antar barang dan makanan akan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksol). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barang," terangnya. Pengawasan pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi juga diintegrasikan ke dalam Perpres ini. Seluruh perusahaan aplikasi diakui telah menerapkan Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026, yang menetapkan pemotongan maksimal 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi pengemudi.

"Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya, itu juga akan dimasukkan ke Perpres, pengaturannya nanti dari Komdigi," pungkasnya. Penyusunan Perpres ojol ini turut melibatkan kementerian lain untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pentingnya aspek keselamatan dan jaminan kerja bagi para mitra pengemudi.

"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Selain masalah proteksi kerja, skema kedudukan hukum bagi pengemudi ojol juga disiapkan dalam draf aturan.

Pemerintah merancang penetapan status para pengemudi agar dikategorikan secara resmi sebagai pelaku usaha mikro. "Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7) malam.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed