Pengendara Sengaja Tutup Pelat Nomor Terancam Denda Rp500 Ribu
Pengendara kendaraan bermotor yang sengaja menutup, memodifikasi, atau melepas pelat nomor terancam sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Langkah manipulasi identitas kendaraan ini marak dilakukan demi menghindari penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan raya.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi terbitan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wajib terpasang dan terlihat jelas pada setiap kendaraan. Keberadaan TNKB berfungsi penting untuk mempermudah identifikasi, mendukung pengawasan lalu lintas, serta membantu proses penegakan hukum dan penyelidikan saat terjadi kecelakaan.
Pihak kepolisian melarang keras segala bentuk tindakan yang dapat menyamarkan identitas fisik kendaraan. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan penutup pelat, perubahan bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang hingga sulit dibaca, hingga pemasangan aksesori penghalang visual.
"Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas," demikian dikutip dari Korlantas Polri.
Upaya pengaburan identitas kendaraan dinilai memicu gangguan pada efektivitas sistem pemantauan lalu lintas dan penindakan ETLE yang kini diterapkan di berbagai daerah. Pengendara yang terbukti mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun menambahkan stiker pada pelat nomor dikategorikan melakukan pelanggaran lalu lintas secara resmi.
Penindakan hukum terhadap pelanggar spesifikasi TNKB secara tegas diatur melalui Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," demikian bunyi Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan TNKB terpasang pada posisi yang tepat, bersih, serta mudah terbaca oleh kamera pemantau maupun petugas di lapangan demi menjaga ketertiban lalu lintas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow