Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Tujuh Anggota Terkait Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama tujuh anggota lainnya pada 25 Juli 2026. Penangkapan dilakukan di Tangerang Selatan terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Selain AKP Pardiman, yang juga diamankan adalah enam anggota Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh. Enam anggota Polres Tangsel yang diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya terdiri dari Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayoga, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan penyerahan para anggota tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penyerahan ini terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan pemrosesan kode etik profesi.
"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Brigjen Eko.
Polri menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus atau impunitas bagi anggota yang terlibat kasus narkoba. Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa Polri berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk oleh internal kepolisian.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," kata Jhonny Edison Isir.
Jhonny juga menegaskan pimpinan Polri menjamin proses hukum berjalan adil dan pemeriksaan terhadap oknum anggota dilakukan lebih ketat untuk menjaga marwah institusi.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," ujarnya.
Selain penyidikan pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menangani aspek kode etik terhadap para anggota yang terlibat. Hingga kini, dua oknum anggota lainnya yang belum diserahkan ke Tim Paminal masih dalam proses penyusunan laporan terkait pidana.
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan anggotanya diduga terlibat pemakaian, pembelian, serta pemberian narkoba kepada orang lain dan melakukan pemerasan terkait narkoba jenis etomidate.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan narkoba yang ditindak selama tahun 2026.
"Polri tegas dan komitmen untuk berantas narkoba, termasuk ke internal Polri. Yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas," kata Eko.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow