Polri dan OJK Soroti Maraknya Kasus Love Scamming di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Mabes Polri mencatat sebanyak 548.093 kasus penipuan bermodus love scamming terjadi di Indonesia hingga 9 April, dengan sasaran korban dari berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial. Fenomena kejahatan siber ini dinilai telah memasuki tahap mengkhawatirkan bagi aparat penegak hukum, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Selasa (4/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.

Eddizon Izir melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko dalam Dialog Publik tentang Love Scamming di Jakarta, Selasa (4/8/2026). "Ini sudah alarm bagi Polri," tegas Trunoyudho.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sebagian besar pelapor kasus ini merupakan korban yang telah berulang kali mengalami kerugian materi akibat buaian pelaku penipuan berbasis relasi personal.

Kasubdit I Dirtipid PPO PPA Bareskrim Polri Kombespol Sinta menjelaskan bahwa Kepolisian tidak dapat melakukan penindakan pemblokiran akun secara mandiri tanpa melibatkan pemangku kepentingan terkait. "Jadi Polri tidak bisa sendirian harus berkolaborasi dengan stake holder terkait," tutur Sinta.

Dalam penjelasannya, Sinta menyebutkan bahwa mekanisme takedown akun berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat laporan kekerasan berbasis gender siber, termasuk penipuan asmara digital, kini telah seimbang dengan angka penanganan kasus KDRT.

Perwakilan Komnas Perempuan Robi Kurniawan mengungkapkan bahwa mayoritas tindak penipuan memanfaatkan hubungan emosional yang sudah terjalin sebelumnya. "Jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun," terang dia. Robi menambahkan, para pelaku umumnya merupakan orang-orang terdekat korban seperti pasangan, mantan kekasih, hingga mantan pasangan suami istri.

Dari perspektif psikologi, kejahatan ini menyasar profil korban secara acak tanpa memandang status sosial maupun tingkat pendidikan.

Psikolog Dra. A. Kasandra Putranto menilai para pelaku secara cerdik memanfaatkan kerapuhan emosional para korban yang membutuhkan perhatian.

"Mereka itu orang-orang yang 'bucin', haus kasih sayang," terang dia. Kasandra menyayangkan banyaknya korban yang enggan melaporkan tindak kejahatan tersebut meskipun menderita kerugian finansial hingga nominal Rp 3 miliar.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima 608.000 laporan penipuan keuangan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 26 Juni 2026, dengan total pemblokiran 557.000 rekening senilai Rp 674 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa nilai kerugian masyarakat yang terdata saat ini disinyalir masih sebagian kecil dari realitas lapangan. "Dan saya percaya ini hanyalah puncak gunung es, karena tidak semua orang akan melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kiki menerangkan bahwa para pelaku menyamarkan jejak transaksi menggunakan akun rekening pihak ketiga, teknologi kecerdasan buatan, hingga jaringan keuangan lintas negara. "Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal," tutur Kiki.

Ia menyoroti singkatnya jeda waktu pelaporan korban yang rata-rata baru dilakukan 24 jam setelah kejadian, sehingga menyulitkan proses pemulihan dana. "Seperti yang saya katakan, pelaku, infrastruktur, dan aliran dana dapat melintasi yurisdiksi dan platform, terutama pada aset kripto yang membuat koordinasi menjadi lebih penting," tegas Kiki.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed