Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan di Baturiti
Penyidik Satreskrim Polres Tabanan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan massa yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA.
Aksi massa tersebut dipicu aksi korban asal Singaraja, Buleleng, yang tertangkap tangan mencuri ayam aduan milik warga setempat bernama I Wayan Adi Suteja (31). Selain menganiaya KD hingga tewas, warga yang emosi juga membakar habis sepeda motor milik korban.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban sempat membawa sejumlah benda tajam saat melancarkan aksinya di pemukiman warga. Korban diketahui membawa senjata tajam berupa pisau, ketapel, serta batu-batu kecil.
Jenazah korban kini telah dipulangkan ke rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Kedatangan jenazah disambut tangisan histeris dari putri bungsu korban hingga momen pilu tersebut viral di media sosial.
Kepolisian bergerak cepat melacak para pelaku utama pengeroyokan dengan memeriksa belasan warga yang berada di lokasi kejadian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan menyaring keterangan para saksi.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan bahwa proses pemeriksaan mendalam telah dilakukan terhadap belasan orang.
"Kemudian dari 18 saksi itu, kelima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Made Teddy Satria Permana, Kasatreskrim Polres Tabanan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang masih dikumpulkan di lapangan," tambah AKP Made Teddy Satria Permana, Kasatreskrim Polres Tabanan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow