Polisi Korea Selatan Ditahan Terkait Skandal Kasus Orang Hilang
Pengadilan Distrik Jeju menerbitkan surat perintah penahanan terhadap seorang anggota polisi bermarga Bu atas tuduhan menutup secara ilegal ratusan laporan orang hilang di Pulau Jeju, Korea Selatan, pada Selasa (25/8/2026). Aparat kepolisian kini memeriksa sekitar 298 laporan orang hilang yang pernah ditangani oleh Bu untuk memastikan keberadaan dugaan kelalaian maupun pemalsuan prosedur lainnya. Skandal ini mencuat setelah empat warga yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Jeju ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dalam kurun waktu tiga hari hingga Senin (24/8/2026).
Dua dari empat korban tewas tersebut merupakan warga yang kasus penanganannya ditutup secara sepihak oleh Bu tanpa proses verifikasi keselamatan yang memadai.
Salah satu korban adalah Jang Mi-ran, perempuan berusia 37 tahun yang dilaporkan hilang sejak Mei lalu dan ditemukan tewas di perkebunan palem pada Senin (24/8/2026). Bu diduga memalsukan catatan sistem informasi kepolisian dengan mengklaim telah menghubungi Jang dan memberitahu pihak keluarga bahwa korban tidak ingin dihubungi.
Hasil pemeriksaan forensik terhadap telepon seluler milik Bu maupun Jang tidak menemukan bukti adanya catatan komunikasi di antara keduanya. Selain kasus Jang, Bu juga diduga menutup laporan kehilangan seorang pria berusia 60-an tahun secara prematur sebelum korban ditemukan meninggal dunia di Gujwa-eup pada Sabtu (22/8/2026).
Atas perbuatannya, Bu dijerat dengan sangkaan pasal kelalaian menjalankan tugas, pemalsuan dokumen elektronik resmi, serta penghalangan pelaksanaan tugas kedinasan. Menanggapi kasus ini, Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan (NPA) langsung menonaktifkan empat perwira senior di Kantor Polisi Jeju Seobu dari jabatannya. Jajaran pejabat yang dicopot meliputi Kepala Kantor Polisi Jeju Seobu saat ini, mantan kepala kantor polisi periode laporan dibuat, Kepala Divisi Detektif, serta ketua tim penanganan orang hilang.
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung menegaskan agar akuntabilitas dan kewenangan instansi kepolisian diperkuat secara seimbang seiring berjalannya reformasi hukum.
"Polisi kemungkinan akan memegang kekuasaan terbesar di antara lembaga-lembaga negara," kata Lee Jae Myung, Presiden Korea Selatan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap wewenang penegakan hukum yang diberikan oleh negara kepada institusi kepolisian.
"Tanggung jawab harus diperkuat sebanding dengan besarnya kewenangan," ujar Lee Jae Myung, Presiden Korea Selatan.
Sebelumnya, jajaran pimpinan kepolisian nasional menyampaikan permohonan maaf terbuka serta berjanji akan memperketat skema penutupan laporan kasus orang hilang.
"Kami akan memeriksa seluruh sistem dan melakukan perbaikan kelembagaan agar hal ini tidak pernah terjadi lagi," kata Yoo Jae-seong, Pelaksana Tugas Komisaris Jenderal Kepolisian Nasional Korea Selatan.
Langkah koreksi juga disampaikan oleh jajaran kementerian terkait guna memulihkan kepercayaan publik atas kinerja aparat penegak hukum.
Menteri Dalam Negeri dan Keselamatan Korea Selatan Yun Ho-jung turut menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat luas pada Rabu (26/8/2026).
Penyidik kepolisian saat ini mewajibkan adanya verifikasi langsung dan persetujuan atasan sebelum status pencarian orang hilang dapat resmi ditutup dalam sistem.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow