Kemlu RI Koordinasi dengan Korsel Selidiki Dugaan TPPO WNI di Jeju

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul sedang melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Korea Selatan untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Pulau Jeju. Koordinasi ini menyusul unggahan di media sosial oleh seorang WNI yang mengaku berada di Jeju dan mengungkap dugaan praktik TPPO di Seogwipo yang menyeret WNI sebagai pengirim maupun korban, Senin (31/8/2026), dilansir dari Investor Daily. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran awal KBRI Seoul, isu ini lebih mengarah pada penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker yang telah dilaporkan sejak Juni 2026 namun kemudian ramai diberitakan sebagai kasus TPPO.

"Sebagai tindak lanjut, KBRI Seoul telah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republik Korea untuk memperoleh informasi resmi serta konfirmasi mengenai keterlibatan WNI sebagai korban," ujar Heni.

Heni menambahkan bahwa hingga kini otoritas setempat belum mengeluarkan pernyataan resmi karena kasus masih dalam tahap peninjauan ulang. Kemlu RI juga memantau kasus lain di Jeju terkait ditemukannya jenazah warga Korea Selatan pada 24 Agustus 2026 yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Mei 2026. Informasi dari KBRI Seoul menyebutkan dugaan penghentian penyelidikan sepihak dan penghilangan barang bukti oleh oknum kepolisian setempat.

"Saat ini Kepolisian Jeju tengah meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang dilakukan terhadap 289 kasus lainnya," tambah Heni. Kemlu RI memastikan akan terus mengawal kedua isu tersebut melalui koordinasi erat dengan otoritas Korea Selatan dan siap memberikan laporan terbaru kepada publik.

Pulau Jeju telah lama menjadi tujuan menarik bagi warga asing, termasuk pekerja migran Indonesia, karena kebijakan bebas visa untuk kunjungan singkat. Namun kemudahan ini kerap dimanfaatkan oleh sindikat pemalsuan berkas dan broker tidak resmi yang menjanjikan izin tinggal dan kelayakan kerja bagi pencari suaka atau pekerja migran. Praktik penipuan pengurusan visa ini sering menimbulkan masalah hukum lanjutan seperti penelantaran dan eksploitasi yang menyerupai indikasi TPPO. Kemlu RI mengimbau WNI untuk selalu memastikan keabsahan dokumen perjalanan dan berhati-hati terhadap tawaran jasa perantara ilegal yang membahayakan keselamatan dan status hukum mereka di luar negeri.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed