Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penembakan Ojek di Jakarta Timur
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang menembak seorang pengemudi ojek di Jalan Salemba Utan Barat, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kedua tersangka berinisial ENR (23) dan RDS (21) diciduk petugas di tempat persembunyian mereka di kawasan Lampung Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melacak pelarian para pelaku pasca-insiden penembakan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat menjalankan aksi kejahatan tersebut di lapangan.
"Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur," jelas Kombes Iman kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Penyidik mengidentifikasi ENR bertindak sebagai penembak korban sekaligus eksekutor pencurian, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri.
"Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Iman.
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak yang memuat satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
"Petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter," terang Iman.
Peristiwa pencurian berdarah itu bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, pukul 12.22 WIB, saat pemilik motor menyergap kedua pelaku yang sedang beraksi di rumahnya. Saksi mengetuk pintu hingga pelaku melarikan diri, namun saksi mengurungkan niat mengejar setelah melihat pelaku mengeluarkan senjata api.
"Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan," jelas Iman.
Mendengar teriakan saksi, korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek berusaha menghadang jalan para pelaku. Namun, pelaku melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," tutur Iman.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara polisi terus mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow