Polda Metro dan Polda Sumsel Ringkus Tiga Pelaku Begal Senjata Api

Smallest Font
Largest Font

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi dengan senjata api dan senjata tajam diringkus tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Ditreskrimum Polda Sumsel di Lampung Timur dan Ogan Komering Ilir.

Pengungkapan penangkapan dua tersangka kasus curanmor penembak pengemudi ojek di Matraman, Jakarta Timur, yakni ENR (23) dan RDS (21), disampaikan langsung oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur," jelas Kombes Iman kepada wartawan, Sabtu (25/7).

Tersangka melancarkan aksinya di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 12.22 WIB dengan pembagian peran tersendiri.

"Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Iman.

Dalam penyergapan di Lampung Timur pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk menembak korban.

"Petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter," terang Iman.

Aksi kejahatan tersebut bermula ketika pemilik kendaraan memergoki kedua pelaku hingga teriakan saksi direspons oleh warga sekitar.

"Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan," jelas Iman.

Seorang pengemudi ojek yang berupaya menghadang laju kendaraan pelaku justru menjadi korban letusan senjata api.

"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," tutur Iman.

Atas tindakan penembakan tersebut, tersangka ENR dan RDS dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan tersangka begal berinisial HA (30) di Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Penangkapan HA didasarkan atas laporan korban RP (45) yang kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit 2 Subdit III Jatanras AKP Herry Yusman dan Panit Opsnal Iptu Zakwan Rifqi atas arahan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosidi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bilah pisau, satu ponsel Infinix emas, serta sepeda motor milik korban.

Terkait penindakan tegas terhadap kejahatan jalanan di wilayah hukum Sumatera Selatan, kepolisian menyampaikan komitmen resminya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, khususnya kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Tersangka HA beserta seluruh barang bukti kini berada di Markas Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed