Polda Metro Jaya Sidik Kasus Kematian Sutrimo

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya resmi mengusut dugaan kematian tidak wajar terhadap Sutrimo, seorang warga Desa Wlahar, Banyumas, Jawa Tengah, dengan mengalihkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pria yang ditemukan meninggal di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026) tersebut diduga merupakan kepala rumah tangga mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Pengusutan kasus ini disangkakan menggunakan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana setelah keluarga korban mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian. Langkah penyidikan ditempuh menyusul berbagai kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga pascapemakaman korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan konsentrasi utama kepolisian saat ini difokuskan penuh untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban secara hukum.

"Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal dunia, sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa. Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.

Penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan awal guna memperjelas konstruksi perkara. Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, belasan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.

"24 Saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Proses pemeriksaan saksi direncanakan bakal berlanjut ke wilayah asal korban di Jawa Tengah. Pihak kepolisian juga menjadwalkan tindakan pembongkaran makam atau ekshumasi guna kepentingan otopsi medis.

"Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," kata Kombes Pol Iman Imanuddin.

Rencana ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada pertengahan minggu di Banyumas. Polisi berharap langkah ilmiah ini bisa menyimpulkan penyebab utama kematian Sutrimo.

"Insyaallah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Sebelumnya, jajaran kepolisian sempat menyampaikan jumlah awal saksi yang dimintai keterangan di tingkat awal pengusutan perkara.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Pihak keluarga membeberkan alasan awal mereka menerima jenazah Sutrimo tanpa prasangka. Kuasa hukum keluarga menjelaskan kondisi jenazah saat pertama kali tiba di rumah duka sudah siap untuk dimakamkan.

"Pertama memang pada saat mereka terima mayat, memang mayat sudah dikafani, sudah bersih, dan tidak ada yang mencurigakan," kata Kuasa hukum keluarga Sutrimo Aan Rohaeni.

Keluarga juga mempertimbangkan riwayat kesehatan korban serta kepastian mengenai kepulangan jenazah. Pemakaman langsung dilakukan pada malam kepulangan jenazah tersebut.

"Mereka datang jam 10 (malam) itu ya langsung dikubur. Tidak ada kecurigaan apa pun awalnya," ujar Aan Rohaeni.

Namun, munculnya berbagai pemberitaan media massa memicu keraguan dan pertanyaan besar dari pihak keluarga. Perasaan bimbang sempat menyelimuti keluarga karena menyangkut pihak-pihak tertentu.

"Beberapa hari kemudian kan ada berita dan lain-lain. Pihak keluarga ya di satu sisi merasa, ini ada apa sih," ucap Aan Rohaeni.

Ketakutan keluarga juga didasari oleh latar belakang posisi mereka dan potensi risiko yang dihadapi. Mereka menyadari keterbatasan finansial dan proses hukum yang dapat menyita waktu serta energi.

"Karena ini berkaitan dengan tokoh besar dan perkara besar yang ada di Indonesia. Mereka menyadari kalau misalnya nanti ada laporan, keluarga pasti direpotkan. Mereka ketakutan," kata Aan Rohaeni.

Rasa curiga bertambah kuat saat sejumlah barang pribadi milik korban, seperti ponsel dan dompet, tidak kunjung diserahkan kepada keluarga. Keberadaan pengantar jenazah juga dilaporkan sudah tidak dapat dihubungi lagi.

"Setelah kita lihat belakangan, HP nggak pulang-pulang. Dompet nggak pulang dan lain-lain. Ya mereka juga kecurigaannya bertambah," tutur Aan Rohaeni.

Aan membeberkan kondisi emosional dan keterbatasan keluarga korban yang menjadi pertimbangan berat sebelum akhirnya memberanikan diri membuat laporan polisi.

"Mereka merasa, 'saya ini siapa'. Siapa yang menjamin kalau ada masalah? Mau wara-wiri saja pasti mengeluarkan uang.

Sementara mereka itu untuk hidup saja susah. Kondisi emosional keluarga, terutama ibu Sutrimo, juga menjadi salah satu pertimbangan," ujarnya Aan Rohaeni.

Temuan dokumen berupa formulir kronologi medis semakin mengejutkan kuasa hukum. Dokumen itu memuat catatan fisik korban yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan kepada keluarga.

"Saya kaget, nggak ada loh. Kita nggak ada surat dari keterangan rumah sakit yang ada begitu. Kita semuanya bahwa memang ini, karena tidak lengkap. Justru tidak ada apapun gitu kan," katanya Aan Rohaeni.

Aan menegaskan dokumen penting tersebut sengaja disembunyikan oleh pihak yang mengantarkan jenazah Sutrimo ke rumah duka.

"Dokumen itu tidak pernah disampaikan kepada keluarga. Jadi memang pengantar jenazah dengan sengaja, orang pengirim jenazah itu menyembunyikan satu formulir kronologis tadi," ujar Aan Rohaeni.

Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukannya pencocokan tanda tangan pada formulir kronologis tersebut dengan dokumen lain yang dimiliki keluarga.

"Kita bandingkan tanda tangan dalam formulir, Febrio (Adiono) itu kan identik dengan yang ada di kami," ungkap Aan Rohaeni.

Terkait nama Febrio yang muncul dalam pusaran kasus ini, Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi mengenai status kepegawaian yang bersangkutan di lembaga penegak hukum tersebut.

"Saudara Febrio yang kami tahu, memang dia pegawai Kejaksaan. Tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan. (Fabrio) stafnya (Febrie)," ujarnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa usai atasannya dibebastugaskan, Febrio masih menjalankan tugas rutin di lingkungan Kejaksaan Agung.

"(Bagian) staf administrasi biasa," ujarnya Anang Supriatna.

Melihat perkembangan kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melangkah proaktif untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan kepada keluarga korban.

"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

LPSK juga menegaskan kesiapan untuk mengambil tindakan darurat jika ditemukan ancaman keselamatan atau kondisi psikologis mendesak pada keluarga korban di lapangan.

"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya Susilaningtias.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed