Polda Metro Jaya Jadwalkan Ekshumasi Jenazah Sutrimo
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan proses pembongkaran makam dan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah medis saintifik ini diambil guna membongkar penyebab pasti kematian pria yang ditemukan tewas di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pengusutan perkara yang melibatkan mantan pekerja di rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah kepolisian mengumpulkan bukti awal serta menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Banyumas dan laporan resmi keluarga korban.
Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami fakta hukum di balik tewasnya korban. Meski indikasi tindak pidana telah ditemukan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Polda Metro Jaya menerapkan persangkaan pasal pembunuhan serta pembunuhan berencana sesuai laporan yang diajukan oleh pihak keluarga korban.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," jelas Iman.
Laporan polisi dilayangkan keluarga ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026, karena mencurigai kematian korban yang dinilai tidak wajar. Organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia juga melayangkan laporan serupa ke Bareskrim Polri sebelum akhirnya seluruh berkas ditangani penuh oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," tegas Kombes Iman Imanuddin.
Kuasa hukum keluarga korban, Aan Rohaeni, menjelaskan awal mula Sutrimo bekerja dengan Febrie Adriansyah berawal dari profesinya sebagai tukang bangunan yang menggarap proyek rumah Febrie. Kinerja korban membuat Febrie tertarik untuk mempekerjakannya hingga korban dipercaya mengurus perbaikan rumah tangga serta pembayaran listrik, meski pihak keluarga mengaku tidak pernah dipertemukan langsung dengan pejabat kejaksaan tersebut.
"Maksudnya gini, kan orang desa ya, pokoknya tahunya ikut Pak Febrie, gitu kan, Pak Febrie jaksa," ujar Aan.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, memberikan keterangan berbeda terkait status pekerjaan almarhum. Firman membeberkan bahwa korban bukan bertugas sebagai kepala rumah tangga di kediaman kliennya.
"Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus, ya," ujar Firman.
Hasil ekshumasi dan autopsi ulang di Banyumas pada Rabu mendatang diharapkan dapat memberikan kepastian medis terkait penyebab utama tewasnya korban.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow