Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mediasi Kasus Erin dan Eks ART
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar proses mediasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangga bernama Nur Rohmah terhadap Erin, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Pihak penggugat menghendaki kehadiran Erin secara langsung dalam persidangan agar sengketa hukum tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. "Sidang berikutnya nanti akan dilaksanakan tanggal 19 bulan Agustus tahun 2026 dengan agenda harapannya nanti para prinsipal bisa hadir, kemudian bisa duduk bersama-sama bicara dengan baik, kemudian ada solusi terbaik demi selesainya perkara ini secara kekeluargaan," pungkas Kuasa hukum eks ART, Nur Rohmah, Basuki saat ditemui di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Nur Rohmah sejak Juli 2026 dengan tuntutan ganti rugi imateriil bernilai Rp1 miliar.
Tuntutan ini diajukan atas dugaan intimidasi, ancaman, hingga penahanan dokumen pribadi berupa KTP dan ponsel milik penggugat selama bekerja di kediaman Erin. Persoalan hukum ini berawal dari pengakuan penggugat yang merasa ditekan untuk memberikan keterangan palsu terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan ART lain.
Kondisi tersebut diklaim memicu trauma psikis pada penggugat hingga memaksanya berhenti bekerja serta harus menjalani pengobatan psikologis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow