PMI Manufaktur Indonesia Agustus 2026 Tercatat Sebesar 49,8
Kinerja industri manufaktur nasional pada Agustus 2026 masih berada dalam kondisi relatif stabil meskipun Indeks Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia dari S&P Global melambat ke level 49,8 dari posisi 50,2 pada Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa pergerakan indeks tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian volume produksi serta efisiensi tenaga kerja akibat ketatnya persaingan di pasar lokal.
"PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Laporan S&P Global mencatat peningkatan tipis pada permintaan baru untuk pertama kalinya dalam tiga bulan, sementara optimisme pelaku usaha pada Agustus 2026 mencapai titik tertinggi dalam tujuh bulan terakhir.
"Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Sebagai upaya memperluas akses pasar global, pemerintah mengandalkan proses penandatanganan dan ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) untuk komoditas seperti tekstil, alas kaki, elektronik, serta produk kayu.
Selain perluasan pasar ekspor, Kementerian Perindustrian menerapkan kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek) guna menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan domestik dari tekanan barang impor.
"Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Pengendalian impor ini dicontohkan melalui skema penambangan kuota barang masuk secara terukur agar pasar dalam negeri tidak mengalami lonjakan pasokan yang berlebihan.
"Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian juga memperkuat implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta memastikan kemudahan akses bahan baku bagi para pelaku industri nasional.
"Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow