20 Perusahaan Konstruksi Terancam Kolaps Karena Tekanan Industri dan Arus Kas
Puluhan perusahaan konstruksi di bawah Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menghadapi ancaman kolaps akibat tekanan industri dan masalah arus kas, seperti dilansir dari Detik Finance. Dari 117 anggota AKI, 20 perusahaan atau sekitar 19% terancam keberlangsungan bisnisnya.
Kenaikan harga minyak dunia akibat konflik perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran memperparah kondisi industri. Sejak 28 Februari hingga 1 Juli 2026, harga minyak naik 37,41%, solar industri meningkat 41,52%, harga besi beton naik 27,78%, dan harga aspal melonjak 23,85%.
Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, menjelaskan bahwa kenaikan ini menyebabkan seluruh komponen biaya proyek bertambah, mulai dari energi, operasional alat berat, logistik, hingga material konstruksi.
"Otomatis kami merasa sulit karena anggaran juga tidak bisa langsung mengabsorpsi kenaikan itu, dan kami harus survive, di mana saat ini kami sudah menulis surat untuk permohonan penyesuaian harga untuk kenaikan harga kontrak yang diakibatkan oleh kenaikan BBM industri. Namun sampai saat ini respon belum positif, dan kami harus menanggung ke depan itu semua," ujar Djoko, Jumat (31/7/2026) di Jakarta Selatan.
Djoko menekankan bahwa gangguan pada sektor konstruksi akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional karena kontribusinya terhadap PDB mencapai 9,48% hingga 10,43%. Selain itu, sektor ini menyerap hingga 35 juta tenaga kerja.
"Ini tidak kecil, kalau kami sampai berhenti itu, berapa tenaga kerja dan berapa orang, manusia, yang tidak bisa melanjutkan kehidupannya, ini sangat susah sekali," tegasnya.
Dia juga mengingatkan Kementerian Pekerjaan Umum perlu segera mengambil langkah untuk melindungi industri konstruksi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif.
"Harus segera. Jadi begini, kalau beliau konser terhadap industri dan beliau mengerti bahwa ini dampaknya bisa terjadi PHK, itu harusnya cepat. Jangan menunggu kami kolaps dulu," tambah Djoko.
Selain itu, perusahaan konstruksi menghadapi masalah tertahannya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Dana restitusi yang tertahan ini sangat membebani industri mengingat margin keuntungan hanya sekitar 2% hingga 3%.
Djoko menyebutkan bahwa sesuai aturan, restitusi PPN seharusnya dicairkan maksimal dalam 12 bulan setelah dokumen lengkap. Namun, prosesnya sering molor karena permintaan data tambahan dari Kantor Pajak.
"Selama 1 tahun itu ada uang kami 11% yang tertahan di pemerintah dan juga yang kami bayarkan kepada vendor-vendor ini juga merupakan uang yang seharusnya saya bisa restitusikan pada pemerintah. Akibatnya kami kekurangan cash flow, sehingga cash flow kami tergabung ibaratnya 11% dari nilai pekerjaan saya itu tertahan dalam restitusi," jelas Djoko.
Djoko menambahkan bahwa jika masalah ini berlarut, banyak perusahaan konstruksi akan kolaps akibat tekanan arus kas. Ia juga telah mengadukan keluhan ini ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, namun belum ada solusi konkret.
Diperkirakan dana restitusi yang tertahan di pemerintah mencapai puluhan triliun rupiah berdasarkan anggota AKI. Tekanan arus kas ini menjadi penyebab utama 20 perusahaan anggota AKI mengalami kondisi yang dikategorikan sakit dan terancam kolaps.
"20/117 jadi itu yang sudah sakit, kita kategorikan sakit. 19%, 19% dari anggota kami sudah sakit," tutup Djoko.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow