Pemerintah Salurkan Bansos BLT Kesra dan BPNT Mulai 20 Juli 2026
Kementerian Sosial bersiap menyalurkan program Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kuartal ketiga tahun 2026 mulai Senin, 20 Juli 2026.
Penyaluran bantuan ini ditargetkan untuk menjangkau lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Informasi mengenai jumlah penerima tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebagaimana dilansir dari unikma.ac.id.
Program BLT Kesra merupakan intervensi tambahan dari payung Kartu Sembako reguler yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Akumulasi nilai bantuan tersebut mencapai Rp900.000 per KPM yang mencakup alokasi tiga bulan sekaligus sebesar Rp300.000 per bulan.
Pemerintah menerapkan proses verifikasi ketat melalui pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran kepada masyarakat desil 1 hingga desil 4. Kriteria penerima mensyaratkan kepemilikan KTP dan KK aktif, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan NIK. Selain itu, pengecekan juga bisa diakses melalui aplikasi resmi "Cek Bansos" milik Kementerian Sosial RI setelah melakukan registrasi akun.
Di samping BLT Kesra dan BPNT, terdapat berbagai jenis bantuan langsung tunai lain yang bersumber dari APBN maupun APBD dengan sasaran dan nominal yang bervariasi. Berdasarkan data dari journalarta.com, skema bantuan modal ini disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan ekonomi nasional.
| Jenis BLT | Sumber | Gambaran bantuan | Sasaran umum |
|---|---|---|---|
| BLT Dana Desa | APBN | Rp300.000 per bulan selama 3 sampai 12 bulan | Keluarga miskin di desa yang belum menerima bansos lain |
| BLT BBM | Pemerintah pusat | Rp300.000 dalam dua tahap melalui PT Pos | Warga terdampak penyesuaian harga BBM |
| BLT El Nino atau bantuan pangan | Pemerintah pusat | Beras 10 kg atau uang Rp200.000 per bulan | Warga terdampak bencana atau krisis pangan |
| BLT Daerah | APBD provinsi atau kabupaten | Nominal mengikuti kebijakan daerah | Warga dengan kriteria yang ditetapkan pemda |
Masyarakat diimbau untuk proaktif memantau status kepesertaan melalui koordinasi dengan pendamping PKH di desa atau kelurahan setempat. Pencairan dana bansos ini nantinya direalisasikan melalui PT Pos Indonesia atau jaringan bank Himbara terdekat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow