Pengadilan Suriah Vonis Mati Bashar al-Assad atas Kejahatan Perang
Pengadilan di Damaskus, Suriah, pada Selasa, menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Bashar al-Assad dan saudaranya Maher atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama perang saudara 14 tahun. Hukuman ini menyusul pelarian kedua bersaudara tersebut ke Moskow pada Desember 2024 setelah rezim mereka runtuh. Selain Bashar dan Maher, enam pejabat mantan rezim juga divonis mati secara in absentia, sementara Atef Najib, sepupu Bashar yang saat ini ditahan, juga dijatuhi hukuman mati dan menjadi satu-satunya pejabat yang menjalani persidangan secara langsung.
Najib, mantan kepala keamanan politik di provinsi Daraa, bertanggung jawab atas penindasan brutal yang memicu pemberontakan yang kemudian berkembang menjadi perang saudara.
"Bashar al-Assad menggunakan lembaga negara untuk melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar hakim Fakhareddine al-Aryan saat membacakan vonis yang disiarkan langsung di televisi negara.
Hakim tersebut menyatakan bahwa Bashar dan terdakwa lainnya bersalah atas pembunuhan yang telah direncanakan, termasuk terhadap anak-anak, serta penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.
"Hari ini adalah hari keadilan bagi semua yang terluka, syuhada, tahanan, dan warga Suriah yang terpaksa meninggalkan negara mereka," kata pengacara Adnan al-Masalmeh yang mewakili keluarga korban Najib.
Najib ditangkap pada Januari 2025 dan menghadapi tuduhan termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan bertanggung jawab atas pembantaian di Daraa pada 2011 yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selama masa jabatannya, Najib dikenal mengawasi penangkapan dan penyiksaan remaja yang menulis grafiti anti-pemerintah di dinding sekolah, peristiwa yang memicu protes massal menentang rezim Bashar.
"Hari ini kami mencapai titik di mana darah itu tidak sia-sia," ujar Mouawiya Sayasneh, salah satu korban yang hadir saat vonis dibacakan.
Maher Assad pernah memimpin Divisi Lapis Baja Keempat militer Suriah, yang oleh aktivis oposisi dituduh melakukan pembunuhan, penyiksaan, pemerasan, dan perdagangan narkoba.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia menyatakan kekhawatiran bahwa proses peradilan ini tergesa-gesa dan berpotensi tidak adil, serta menyoroti kelemahan sistem peradilan Suriah saat ini.
"Adegan hari ini di luar pengadilan mencerminkan 15 tahun penderitaan dan keadilan yang lama tertunda," kata Hiba Zayadin dari Human Rights Watch.
Organisasi Syria Justice and Accountability Center menyebut vonis terhadap Najib sebagai langkah bersejarah dalam periode transisi Suriah, meski mengakui kelemahan dalam sistem yang berisiko mengganggu keadilan yang adil.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow