Projo Tanggapi Aduan Budi Arie ke Bareskrim soal Percepatan 2029
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, diadukan ke Bareskrim Polri oleh relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terkait pernyataan soal percepatan Pemilu 2029, Rabu (2/9/2026) di Jakarta.
Relawan GCP mempersoalkan ucapan Budi Arie yang dianggap melukai hati pendukung Presiden Prabowo Subianto dan melaporkannya ke polisi dengan dugaan tindak pidana makar dan penghasutan.
Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, menyatakan Projo menghormati hak masyarakat melapor ke aparat hukum, namun mengingatkan tuduhan pidana harus diuji dengan fakta dan bukti, bukan berdasarkan potongan video atau interpretasi sepihak.
"Projo menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum," kata Silas kepada wartawan.
Silas menegaskan pernyataan Budi Arie soal 'lebih cepat dari 2029' adalah pendapat pribadi dan bukan sikap Presiden Joko Widodo yang saat itu hadir. Budi Arie telah memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.
"Tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat serius. Tidak cukup hanya dengan pernyataan atau analisis politik," ujar Silas.
Dia menambahkan setiap tuduhan pidana harus diuji secara ketat berdasarkan alat bukti yang sah dan unsur delik yang jelas.
Silas juga mengingatkan publik agar membedakan antara perbedaan pendapat politik, analisis dinamika politik, dan tindakan pidana makar yang harus dibuktikan secara hukum.
"Kami juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan," tambah Silas.
Relawan GCP melalui Ketua Umum H. Kurniawan mengatakan laporan ini dibuat karena pernyataan Budi Arie dianggap menyakiti hati pendukung Prabowo, terutama saat fokus menghadapi bencana di NTT dan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera.
"Kami melaporkan Saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau Presiden sebelum tahun 2029," kata Kurniawan di Bareskrim Polri.
Kurniawan menganggap permintaan maaf Budi Arie hanya "lagu baru kaset lama" dan menegaskan konsekuensi hukum harus tetap berjalan sebagai pembelajaran.
Kuasa hukum GCP, Dony Endrassanto, menyebut pihaknya membawa alat bukti berupa video dan media elektronik, serta mengadukan Budi Arie dengan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP tentang makar dan penghasutan.
"Saat ini laporan masih berupa pengaduan masyarakat dan telah diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri," ujar Dony.
Budi Arie sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas kontroversi ucapannya dan menegaskan pernyataannya adalah analisis pribadi tanpa kaitan dengan Presiden Joko Widodo.
"Saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut," kata Budi Arie dalam keterangan video DPP Projo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow