DKI Jakarta Kehilangan Rp 2 Triliun Akibat Bebas Pajak Mobil Listrik

Smallest Font
Largest Font

DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak sebesar Rp 2 triliun hingga Juni 2026 akibat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati.

Populasi mobil listrik di Jakarta meningkat 33 persen sampai triwulan II 2026, dengan 63 persen dari total mobil listrik nasional berada di Jakarta. Potensi kerugian pajak mencapai Rp 515 miliar untuk PKB dan Rp 1,5 triliun untuk BBNKB.

Lusiana mengungkapkan, mayoritas pemilik mobil listrik telah memiliki kendaraan lain, sehingga kendaraan listrik yang seharusnya dikenakan pajak progresif tetap bebas pajak karena insentif.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," ujar Lusiana.

Pemerintah pusat juga memberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Di tingkat daerah, mobil listrik dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ meminta pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif ini.

Selain bebas pajak, kendaraan listrik di Jakarta juga dibebaskan dari aturan ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI menyatakan kebijakan ini tetap dipertahankan untuk mendukung kendaraan rendah emisi, termasuk saat rekayasa lalu lintas seperti musim mudik.

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI, Firdaus Ali, menyebut Pemprov DKI tengah mengkaji pengenaan pajak pada kendaraan listrik dengan skema tarif berdasarkan harga kendaraan. Mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta akan tetap bebas pajak, sementara yang lebih mahal dikenakan tarif bervariasi hingga 75 persen dari pajak semestinya.

Firdaus menyatakan tarif PKB untuk mobil listrik tetap akan lebih rendah dibanding kendaraan konvensional agar insentif bagi kendaraan rendah emisi tetap terjaga.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai penghapusan insentif pajak untuk mobil listrik kontradiktif dengan upaya menurunkan polusi udara di Jakarta. Menurut Executive Director KPBB Ahmad Safrudin, solusi yang lebih adil adalah penerapan cukai atau pajak emisi pada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi melebihi baku mutu.

"Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Ahmad Safrudin.

Dengan skema cukai emisi, masyarakat akan terdorong beralih ke kendaraan yang lebih bersih tanpa mengorbankan kualitas udara dan kesehatan warga Jakarta.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed