Pemkot Banda Aceh Evaluasi Sanksi Pejabat Terkait Kasus Zina Sesama Jenis
Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan penanganan sanksi kepegawaian pejabat Eselon II yang ditangkap atas dugaan hubungan sesama jenis kepada mekanisme lembaga yang berwenang. Proses hukum dan pemeriksaan dugaan pelanggaran di lingkungan Inspektorat tersebut masih berjalan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Pengawasan internal dan pemeriksaan terus dilanjutkan untuk mengumpulkan bukti serta berita acara. Kepala daerah menegaskan penetapan sanksi etik maupun administrasi kepegawaian harus menunggu hasil pemeriksaan resmi yang kredibel.
"Nah itu kan proses hukum, terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, kan semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.
Penanganan kasus tersebut mengonfirmasi bahwa sosok yang diamankan bersama oknum pejabat tersebut bukanlah seorang aparatur sipil negara. Proses verifikasi status dan pemeriksaan terhadap pihak terkait masih ditangani oleh petugas.
"Ya seluruhnya. Bukan ASN," ujar Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.
Mekanisme penjatuhan sanksi berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan memiliki prosedur tersendiri di lembaga kepegawaian. Kepala daerah tidak memiliki kewenangan penuh secara langsung untuk memutuskan status kepegawaian aparatur sipil negara tersebut.
"Nah itu kalau masalah kepegawaian kan bukan di saya. Kan sama semuanya, lembaga itu kan punya sistem," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.
Wewenang teknis mengenai mutasi maupun pemberhentian pegawai berada penuh di bawah koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Prosedur ini dilakukan agar tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
"Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya, termasuk pemindahan kepegawaian itu BKPSDM," ujar Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.
Tahapan penilaian dari hasil pemeriksaan bakal menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk ke ranah hukum syari atau membutuhkan pembinaan internal. Langkah penanganan disusun berlandaskan hasil akhir laporan pemeriksaan.
"Apakah sifatnya dia memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses hukum secara syar'i misalnya, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan, prosesnya semua sedang berproses," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.
Pemerintah daerah juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi mengenai isu kesehatan medis dari pihak yang diamankan sebelum ada pembuktian resmi dari pihak berwenang.
"Kalau persoalan pembuktian itu kan sebetulnya memang kita tidak boleh terbuka. Posisi itu kan sudah ada yang menentukan," ujar Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh mengamankan oknum pejabat tersebut bersama seorang pria di Kantor Inspektorat Banda Aceh pada Rabu, 11 Agustus 2026. Penangkapan diawali dari laporan internal instansi setempat, dan penanganan perkara kini masih berstatus dalam penyidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow