Satpol PP Banda Aceh Amankan Pejabat Inspektorat Diduga Zina Sesama Jenis

Smallest Font
Largest Font

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh bersama pasangannya pada Rabu, 11 Agustus 2026, atas dugaan hubungan sesama jenis di kantor instansi tersebut.

Penangkapan terhadap oknum pejabat dan pasangannya yang juga berstatus ASN tersebut dilakukan pada sore hari setelah muncul laporan internal yang diperkuat dengan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) tersembunyi di ruang kerja terduga.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengonfirmasi adanya tindakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap jajarannya tersebut saat dikonfirmasi wartawan usai membagikan bendera Merah Putih di depan Masjid Raya Baiturrahman pada Jumat, 14 Agustus 2026.

"Benar tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Pemerintah kota menyerahkan seluruh proses pembuktian dan penanganan kasus kepada pihak berwenang serta memastikan tindakan hukum yang diambil akan mematuhi aturan tanpa intervensi.

"Pejabatnya dari Inspektorat," jelas Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Illiza menambahkan bahwa penegakan aturan di lingkungan pemerintah kota berlaku secara adil bagi seluruh aparatur negara yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku," jelas Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Sembari menunggu penanganan perkara oleh Polisi Syariah, Pemkot Banda Aceh mengkaji aspek kepegawaian ASN tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang melibatkan Sekretaris Daerah dan instansi terkait.

"Saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Namun, saya juga belum tahu karena semuanya masih berproses," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Pemerintah daerah masih memantau perkembangan penyelidikan guna memilah bentuk sanksi yang sesuai, baik melalui jalur hukum syariat maupun mekanisme pembinaan kepegawaian.

"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak pandang bulu. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku," ujar Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Proses pemeriksaan mendalam serta penentuan status hukum terduga hingga saat ini masih ditangani di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

"Prosesnya semua sedang berjalan. Saya juga belum tahu sejauh mana," katanya Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, sebuah sumber internal instansi tersebut membeberkan kekecewaan jajaran pegawai atas dugaan pelanggaran moral di lingkungan kerja mereka.

"Kami muak dengan perilaku dia," kata sumber internal.

Illiza kembali menekankan bahwa tindak lanjut kepegawaian terhadap ASN terkait akan diproses sesuai dengan sistem kelembagaan yang berlaku di pemerintah daerah.

"Iya," jawab Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Sistem kepegawaian daerah akan memproses sanksi administratif secara terpisah dari pemeriksaan pidana syariat yang sedang berjalan.

"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Langkah penanganan berikutnya akan disesuaikan dengan hasil pengumpulan alat bukti serta pasal yang akan disangkakan oleh tim penyidik.

"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak pandang bulu. Kita berproses sesuai dengan hasil penegakan hukum yang berlaku," ujarnya Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami apakah perkara ini memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam secara penuh atau memerlukan tindakan penanganan lain.

"Soal kepegawaian kan bukan saya. Jadi semuanya lembaga itu punya sistem," katanya Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Mekanisme penindakan terhadap aparatur sipil negara tetap mengacu pada temuan fakta hukum yang didapatkan selama masa pemeriksaan berlangsung.

"Apakah sifatnya memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses secara syar'i, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan, semuanya masih berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana," ujarnya Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh kembali mengingatkan agar seluruh pihak menunggu kejelasan perkara resmi dari instansi terkait yang berwenang menaungi proses penyidikan.

"Memang benar, tapi saya belum tahu karena masih berproses. Nanti boleh konfirmasi ke Satpol PP dan WH Banda Aceh," ujar Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Satpol PP dan WH Banda Aceh terus mengumpulkan bukti pendukung untuk menentukan kepastian hukum dan status resmi bagi kedua ASN yang diamankan tersebut.

"Intinya, dalam penegakan hukum tidak boleh tumpang tindih. Saat ini masih dalam proses dan pendalaman oleh pihak Satpol PP dan WH," katanya Illiza Sa'aduddin Djamal, Wali Kota Banda Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP dan WH Banda Aceh belum menerbitkan keterangan resmi mengenai rincian kronologi penangkapan maupun pasal syariat yang disangkakan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed