Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional pada Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Penetapan ini mencakup peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Tanggal merah pertama pada Agustus 2026 jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026, untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Karena bertepatan dengan hari Senin, momen ini memberikan kesempatan libur yang tersambung langsung dengan akhir pekan bagi masyarakat.

Masyarakat dapat mengisi peringatan kemerdekaan tersebut dengan berbagai kegiatan daerah seperti upacara bendera, perlombaan, kegiatan lingkungan, hingga acara kebersamaan sesuai tradisi setempat.

Selanjutnya, tanggal merah kedua ditetapkan pada Selasa, 25 Agustus 2026, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hari libur agama ini berlangsung beberapa hari setelah peringatan hari kemerdekaan. Meskipun terdapat delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026, pemerintah tidak mengalokasikan jadwal cuti bersama tambahan khusus pada bulan Agustus. Khusus bagi aparatur sipil negara, ketentuan cuti bersama diatur secara terpisah melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed